5 Dokter RSU Sylvani Binjai Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik

Binjai, IDN Times - Selain menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Indra Buana Putra, yang harus kehilangan istri dan anak ketiganya karena dugaan kelalaian atau malpraktik saat dirawat di Rumah Sakit Umum Sylvani mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan kelima orang dokter atau tenaga medis ke Polres Binjai.
Laporan telah dilayangkan sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024) kemarin. Diketahui istrinya Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya meninggal dunia sesaat dirawat atau hendak menjalani operasi.
1. Minggu ini diagendakan pemeriksaan saksi

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan akan melakukan pengecekan ke Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim). "Terima kasih infonya, saya akan cek ke kasat serse," kata Bambang, Senin (9/12/2024).
Usai melakukan pengecekan, Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara yang sudah masuk ke Unit Sat Reskrim. "Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan," jelas Bambang.
Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpakbharat ini menjawab normatif. "Kita dalami kasus ini secara profesional," tegas Bambang.
2. Berikut uraian yang tertuang dalam laporan pidana ke Polres Binjai

Dalam laporan, tertuang jika dokter atau tenaga medis yang dilaporkan diantaranya berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS. Laporan juga menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat. Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
3. RSU disebut milik kepala dinas di Pemko Binjai

Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana. "Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," kata Dodi.
Untuk diketahui, RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai. Dia menjabat kepala dinas dan juga berstatus terlapor.
Dalam gugatan ke PN Binjai, korban meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai. Gugatan dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immateril Rp100 miliar.