Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Dana BOS SMAN 19, Rekanan Jadi Tersangka Baru

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan satu tersangka baru berinisial SM, yang berperan sebagai rekanan penyedia barang dan jasa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan SM langsung ditahan hari itu juga.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan, Jumat (26/9/2025).

1. Penahanan dilakukan untuk percepat proses hukum

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Daniel menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar. Ia menilai ada risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” ungkap Daniel.

2. SM jadi tersangka keempat dalam kasus ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan ini sudah lebih dulu menyeret tiga orang tersangka lain. Mereka adalah RN selaku kepala sekolah, EY mantan bendahara sekolah, serta TJT sebagai rekanan. Kini, dengan penetapan SM, total sudah ada empat tersangka dalam perkara tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka SM, bersama-sama dengan tersangka RN, EY, dan TJT yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp772.711.214,” jelas Daniel.

3. Modus dugaan korupsi akan dibuka di persidangan

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Daniel menyebut penyidik masih mendalami detail modus yang dilakukan para tersangka. Informasi lengkapnya akan diungkap oleh jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.

“Nanti semuanya akan dibuka penuntut umum di persidangan, namun pada intinya (penetapan tersangka) karena ada penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang penggunaan dana BOS,” kata Daniel.

Ia menambahkan bahwa tindakan para tersangka juga melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan, khususnya dalam hal pengadaan fisik, barang, dan jasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Natalia Resmikan Happy Room untuk Anak dengan HIV/AIDS di Medan

26 Sep 2025, 18:45 WIBNews