Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Jalan Sumut, Hakim Minta Hadirkan 4 Saksi Kunci Termasuk Topan

Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)
Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)
Intinya sih...
  • Saksi mengaku diperintahkan survei di 2 lokasi proyek jalan senilai ratusan miliar
  • Topan Ginting dan 3 saksi kunci lainnya dihadirkan pada sidang berikutnya
  • KPK siapkan 30 saksi untuk mengawal kasus korupsi proyek jalan di Sumut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times- Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, tiga saksi dihadirkan, yakni Andi Junaidi Lubis (sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), serta Edison Pardamean (pegawai Dinas PUPR Sumut).

1.Salah satu saksi mengaku diperintahkan PPK UPT Gunungtua survei di 2 lokasi

Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)
Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)

Ketiganya dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Salah satu saksi, Andi Junaidi Lubis, mengungkapkan dirinya pernah diperintahkan oleh Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut untuk melakukan survei di dua lokasi proyek tersebut.

"Iya, saya pernah menemani survei jalan atas perintah atasan saya. Saya diminta mengirim foto kondisi jalan dan bahkan pernah survei bersama Pak Akhirun," ujar Andi di persidangan. Ia juga mengaku mendapat uang dari Reyhan setelah mengirimkan foto dan dokumentasi jalan sebelum proyek dikerjakan.

2. Topan Ginting dan 3 saksi kunci lainnya dihadirkan 1 Oktober

Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)
Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)

Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Khamozaro memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan empat saksi kunci pada sidang berikutnya, Rabu (1/10/2025). Mereka adalah mantan Kadis PUPR Sumut sekaligus tersangka, Topan Obaja Ginting; Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua PUPR Sumut); mantan Pj Sekda Sumut, Efendy Pohan; serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.

"Untuk keempatnya diminta hadir pada sidang Rabu, 1 Oktober 2025, agar memberikan keterangan," tegas Khamozaro.

3. KPK siapkan 30 saksi untuk mengawal kasus ini

Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Menanggapi hal tersebut, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno memastikan akan menghadirkan keempat saksi kunci tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menyiapkan sekitar 30 saksi untuk membongkar kasus ini. "Ya, kami akan hadirkan empat saksi yang diminta majelis hakim. Totalnya ada sekitar 30 saksi yang akan kami bawa ke persidangan," jelas Eko.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting beserta sejumlah pihak terkait. Dugaan korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar ini pun kini terus disidangkan untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Great People’s March Guncang Belem, Tekanan Publik di COP30 Memuncak

17 Nov 2025, 11:00 WIBNews