Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyebut kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, segera disidangkan.
Keempat terdakwa adalah Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yos A Tarigan mengatakan, mereka akan mulai menghadap hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/1/2024).
"Pasca penyerahan terdakwa dan barang bukti dari JPU Kejati Sumut ke PN Medan, keempat terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Yos, Selasa (9/1/2024).
