3 PPK Medan Timur Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi

Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terdakwa atas kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Dalam putusannya, PT Medan mengubah hukuman dari tiga bulan menjadi delapan bulan penjara.
1. Hukuman berubah setelah ada banding

Dari laman putusan Mahkamah Agung (MA) majelis hakim PT Medan diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang masing-masing sebagai hakim anggota dikeluarkan pada Kamis (30/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan mengubah putusan PN Medan yang sebelumnya memvonis terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan terdakwa Junaidi Machmud selaku anggota dengan hukuman tiga bulan penjara menjadi delapan bulan penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," tulis isi putusan tersebut.
2. Para terdakwa juga harus membayar Rp25 juta

Selain pidana penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp25 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
3. Kejari Medan lakukan banding karena hukuman terlalu ringan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim yang menghkum ringan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang didakwa menggelembungkan suara.
Majelis hakim PN Medan sebelumnya diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman tiga terdakwa dengan pidana penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.