3 PPK di Medan Dihukum Rendah, Kejari Medan Lakukan Banding

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim yang menghkum ringan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang didakwa menggelembungkan suara.
Tiga PPK yang dimaksud yaitu Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48).
1. Vonis jauh dari hukuman hakim

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.
2. Vonis dinilai jauh dari rasa keadilan

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegas mantan Asintel Kejati Banten itu.
3. Berharap pengadilan tinggi mengabulkan banding

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," pungkasnya.