Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai

2 Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times- Polisi terus menelusuri upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dua pelaku berinisial N (35) dan perempuan M (40) ditangkap Polres Tanjungbalai. 

"Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batubara," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Jumat (11/2/2022) dilansir dari ANTARA.

1. Berawal dari penggerebakan 20 orang PMI ilegal

Ilustrasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Rapid Test COVID-19  (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Ilustrasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Rapid Test COVID-19 (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Penangkapan kedua pelaku berawal dari penggerebakan yang dilakukan Polres Tanjungbalai di sebuah lokasi penampungan pekerja migran ilegal. Ada 20 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

"20 orang PMI ilegal ini terdiri atas 13 orang pria dan tujuh orang perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumut," katanya.

2. Dua pelaku berperan mencari dan mengantarkan calon PMI ilegal

Pekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)
Pekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)

Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diketahui dua pelaku bersembunyi di sebuah tempat. Petugas berhasil menemukan N dan M dari tempat persembunyiannya.

Diketahui M sebagai pencari calon PMI Ilegal. Sementara pelaku N berperan mengantarkan para calon PMI ilegal.

3. Kedua pelaku sudah ditahan

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. Keduanya ditahan di Polres Tanjungbalai.

"Keduanya sudah kami tahan," ujar Triyadi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

5 Tips untuk Mahasiswa agar Bisa Menghindari Plagiarisme

30 Mei 2026, 06:18 WIBNews