Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kurir Sabu Dijanjikan Upah Gede, Ditangkap saat Bawa 40 Kg Sabu di Asahan

Sabu-sabu disembunyikan di dalam celah kosong pintu belakang mobil. (Saddam Husein for IDN Times)
[Ilustrasi] Sabu-sabu disembunyikan di dalam celah kosong pintu belakang mobil. (Saddam Husein for IDN Times)

Asahan, IDN Times – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Kali ini, dua pria ditangkap saat membawa 40 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil di kawasan Kabupaten Asahan.

Keduanya adalah FW (35) dan Afizan (40), yang diketahui berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap oleh tim Polres Asahan pada Kamis (28/5/2025) dini hari saat melintas di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan.

“Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan netto 40.000 gram atau 40 kg sabu,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

1. Ditangkap saat gelap, dibuntuti lalu diadang polisi

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, saat sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Polisi yang sudah membuntuti mereka langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.

Dari dalam mobil itulah ditemukan 40 bungkus plastik teh China yang berisi sabu siap edar. Barang bukti diperkirakan seberat 40.000 gram atau 40 kg.

2. Tujuannya Pekanbaru, dijanjikan upah gede dari bandar

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan, FW dan Afizan mengaku bahwa sabu itu akan mereka antarkan ke Pekanbaru, Riau. Keduanya dijanjikan upah cukup besar oleh seorang bandar yang saat ini masih buron.

Mereka belum menerima pembayaran saat ditangkap. Rencana penyelundupan pun gagal total setelah ditangkap sebelum sempat menyeberang provinsi.

3. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kini keduanya ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Afdhal.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us