2.000 Batang Sawit di Kawasan Hutan Sosial Bakal Diganti Pohon Ramah Lingkungan

Langkat, IDN Times – Aksi tegas dilakukan Tim Terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakkum, serta masyarakat Desa Kwala Serapuh, Selasa (17/6/2025). Sebanyak 2.000 batang sawit berhasil dieksekusi dari wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah. Tanaman tersebut dituding sebagai bagian dari perambahan liar di atas lahan perhutanan sosial yang dikelola secara sah oleh kelompok masyarakat.
Aksi ini bukan hanya soal penebangan, tapi bagian dari perjuangan panjang warga menjaga kelestarian hutan mereka dari klaim sepihak.
1. Ada 60 hektare lahan hutan sosial yang diserobot sawit

Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah memiliki izin kelola perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 242 hektare. Namun dalam praktiknya, sekitar 60 hektare kawasan tersebut justru telah dirambah oknum tak bertanggung jawab dan ditanami sawit secara sepihak.
“Hutan ini dirambah oleh yang mengaku berinisial J, seluas lebih kurang 60 hektare,” ungkap Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, yang memimpin langsung eksekusi di lapangan.
Menurutnya, seluruh sawit liar tersebut akan diganti dengan tanaman produktif seperti aren dan kelapa pandan yang lebih ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir.
2. Perambahan sawit dinilai menghambat pelestarian hutan
.jpg)
Samsir, Ketua KTH Nipah, menjelaskan bahwa keberadaan tanaman sawit ilegal selama ini menghalangi aktivitas pelestarian hutan yang mereka jalankan. Eksekusi sawit ini menjadi titik balik perjuangan mereka yang telah bertahun-tahun menjaga kawasan.
“Harapan kami dari dulu, sekarang terwujud. Eksekusi sawit jadi bukti konkret dukungan pemerintah terhadap kelompok tani seperti kami,” ujar Samsir penuh syukur.
3. Dukungan penuh dari BPSKL dan WALHI untuk kelompok masyarakat adat

Kepala Seksi Wilayah II BPSKL, Hendry Elvin Simamora, menyambut baik laporan cepat dari KTH Nipah. Menurutnya, tidak dibenarkan adanya tanaman sawit di area perhutanan sosial karena bertentangan dengan fungsi ekologis dan regulasi izin yang diberikan.
Senada dengan itu, WALHI Sumut juga mengapresiasi keberanian warga yang melawan perambahan. WALHI mengecam segala bentuk perusakan hutan, khususnya di wilayah yang seharusnya dikelola masyarakat.
“Akhirnya KTH Nipah mendapat respons baik atas konflik yang terjadi selama ini,” ujar Maulana Gultom, Staf Advokasi WALHI Sumut.