10 TNI Armed Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyerangan di Sibiru-biru

Medan, IDN Times - Kasus penyerangan yang dilakukan oleh para prajurit TNI Artileri Medan (Armed) terhadap masyarakat di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah bergulir di persidangan. Sebelumnya, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma telah menjalani sidang vonisnya. Masing-masing diputus oleh Majelis Hakim 7 bulan dan 9 bulan penjara.
Hari ini, Kamis (14/8/2025), giliran 10 prajurit yang menjalani sidang tuntutan. Berkas perkara dan hukuman yang dialamatkan kepada mereka pun berbeda-beda. Ada yang dituntut 1 tahun 5 bulan penjara, bahkan ada yang di atas 2 tahun sehingga harus mendapat hukuman tambahan yakni dipecat dari institusi Militer.
"Iya betul hari ini ada 10 prajurit Armed yang menjalani sidang Tuntutan. 8 orang terkena pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dan 2 lagi penganiayaan saja. Total ada 15 orang prajurit Armed yang menjalani sidang di sini. Perkaranya sama semua. Dari 15 prajurit, 10 menjalani sidang tuntutan yang diadakan hari ini, 2 sudah putusan, dan 3 lagi menunggu putusan," kata Panitera Pengadilan Militer I-02, Kapten Nurhafni, kepada IDN Times.
1. 2 Prajurit TNI yang aniaya sejumlah warga dituntut 1 tahun 5 bulan penjara

Penyerangan prajurit TNI Armed di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, menjadi mencekam setelah salah seorang warga bernama Raden Barus meninggal dunia. Pria tua berumur 61 tahun itu dihajar secara bersama-sama oleh 8 prajurit sekaligus pada 8 November 2024 lalu.
Bukan hanya Raden Barus yang menjadi korban, sejumlah masyarakat juga mengalami luka-luka. Dari data yang dihimpun IDN Times, sedikitnya ada 10 warga yang jadi korban penganiayaan, di antaranya bernama Dedi, Perdi, Titus, Sepadan, Oktavianis, Rofikar, Rikki, Jupentus, Perdiansyah, dan Hendri Gunawan.
Karena banyaknya korban dan pelaku yang terlibat, maka para prajurit TNI Armed disidang dengan berkas perkara yang berbeda-beda pula. Begitu juga tuntutan pidana yang dialamatkan kepada 10 anggota TNI Batalyon Armed yang disidang hari ini.
Yang pertama kali menjalani sidang tuntutan ialah Prada Rizky Akbar Maulana dan Prada Wandi. Mereka berdua disebut Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Tecki, terbukti menganiaya warga Desa Selamat, Sibiru-biru.
"Oditur Militer berpendapat, bahwa terdakwa (Prada Rizky dan Prada Wandi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kedua yaitu, penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1," kata Mayor Tecki.
Mereka berdua tidak melakukan penganiayaan terhadap Raden Barus yang meninggal. Namun, Tecki menyebutkan bahwa mereka menganiaya 5 warga lain yang hanya mengalami luka-luka saja.
"Oditur Militer memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan," ujarnya.
2. 4 TNI aniaya Raden Barus sampai meninggal, 1 prajurit dituntut 2 tahun penjara dan akan dipecat

Usai sidang tuntutan terhadap Prada Rizky dan Prada Wandi, 4 tersangka lain juga menjalani agenda sidang yang serupa. 4 prajurit TNI Armed itu ialah Praka Rio Kuntoro, Pratu Edward Yusfa Harefa, Pratu David Pratama, dan Prada Ahmad Fikram.
Mereka berempat disebut Oditur Militer adalah aktor yang terlibat dalam meninggalnya warga bernama Raden Barus. Bahkan bukan hanya menggunakan tangan kosong, mereka juga melayangkan pukulan dengan berbantukan balok kayu.
"Saat itu di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, penganiayaan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan Saudara Raden Barus meninggal dunia. Terdakwa Rio Kuntoro memukul beberapa kali menggunakan balok di pelipis saudara Raden Barus. Terdakwa Edward Yusfa memukul wajah dan perut Raden Barus menggunakan tangan yang mengepal. Terdakwa David Pratama menggunakan tangan kosong memukul wajah, menendang, lalu menginjak Raden Barus. Kemudian ia juga memukul menggunakan batu ke pelipis korban. Sementara terdakwa Ahmad Fikram tangan mengepal memukul perut dan wajah Raden Barus," beber Tecki.
Dari fakta-fakta yang dihimpun, Oditur mengklaim bahwa ada hubungan kerjasama antara mereka dan saling sadar melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Raden Barus. Sehingga membuat para prajurit Armed itu tak dapat menahan emosinya sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Motif mereka karena tidak dapat mengendalikan emosi. Mereka melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 356 ayat 3," jelas Tecki.
Terkait dengan tuntutan, 4 terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda-beda. Meski sama-sama terlibat penganiayaan terhadap Raden Barus, namun Pratu David Pratama lah yang mendapat tuntutan paling berat di antara 3 rekannya yang lain.
"Terdakwa 1 Praka Kuntoro 1 tahun 5 bulan penjara, terdakwa 2 Pratu Edward 1 tahun 5 bulan penjara, terdakwa 3 Pratu David Pratama penjara 2 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari institusi Militer, dan terdakwa 4 Prada Ahmad Fikram 1 tahun 5 bulan penjara," jelas Oditur Militer.
3. Prajurit Armed yang aniaya Raden Barus sampai meninggal diwajibkan bayar restitusi Rp12,9 juta

Tak sampai di situ, 4 terdakwa yang lain bernama Letda Rizki Nur Alam, Pratu Ariski Suprianto, Pratu Endica, dan Pratu Fahmi Hidayat giliran menjalani sidang tuntutan pada sore harinya. Ternyata keempat terdakwa ini juga ikut menganiaya Raden Barus sampai meninggal dunia.
"Para terdakwa berangkat bersama teman-temannya menggunakan 25 sepeda motor. Sebelum ke Desa Selamat, mereka mengambil batang kayu, batang ubi dan lain-lain yang bisa diambil. Mulanya mereka mencari seorang pria bernama Dewa. Karena tidak kunjung ditemukan, mereka melakukan pemukulan terhadap warga yang keluar dari rumahnya. Bahwa benar mereka turun motor dan berjalan ke sawit. Mereka bertemu Raden Barus (korban) dan memukul pakai kayu, batang ubi, ke wajah dan punggung korban," jelas Tecki.
Raden Barus yang tidak berdaya tetap dipukul mereka pakai helm. Bahkan Pratu Fahmi Hidayat sempat membopong tubuh Raden Barus ke jalan raya.
"Akibat perbuatan mereka, mengakibatkan Raden Barua meninggal dunia. Terdapat resapan darah dari kepala pendarahan selaput otak kiri, pelipis kanan dan kiri sobek, dan sekujur tubuhnya yang lain. Para terdakwa benar tak punya masalah pribadi dengan Raden Barus. Mereka spontan melakukan penyerangan sampai meninggal. Dari fakta yang dihimpun, maksud mereka hanya ingin menganiaya tanpa memiliki maksud menghilangkan nyawa.
4 terdakwa ini dituntut Oditur Militer dengan hukuman yang sama. Mereka dijatuhi pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
"Perbuatan mereka mencemarkan TNI, melanggar sapta marga butir kelima, merugikan orang lain, dan perbuatan mereka menjadi perhatian masyarakat. Kami mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa ditindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 dengan tuntutan 1 tahun 5 bulan penjara. Kemudian para terdakwa dibebankan biaya restitusi, semuanya sama Rp12,9 juta. Apabila tak bayar restitusi, harta benda disita dan dilelang atau diganti 2 bulan penjara," pungkasnya.