Pekanbaru, IDN Times - Berakhir sudah pelarian Hayati Gani. Mantan (eks) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78, Kota Pekanbaru.
Perempuan berumur 69 tahun yang berstatus terpidana itu, merupakan koruptor yang menghilang sejak 10 tahun lalu alias buron.
Hayati ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Benar, terpidana (Hayati Gani) berhasil ditangkap dikediamannya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Lasargi Marel, Jumat (3/5/2024).
Usai berhasil ditangkap, Marel mengatakan, Hayati Gani dimasukkan ke dalam sel atau ruang tahanan di kantor Kejari Pekanbaru.
"Selanjutnya yang bersangkutan dieksekusi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," katanya.
