Pekanbaru, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Salah satu apartemen yang disita itu, diketahui milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Sebelum dan sesudah menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun duduk sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Riau Muflihun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan 4 unit apartemen itu dilakukan sebagai barang bukti dugaan rasuah tersebut.
"Ke 4 unit apartemen itu juga dipasang stiker atau tanda pemberitahuan telah disita penyidik," kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah menunggu hasil audit kerugian negara terkait dengan perkara itu.
