Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diadili, KPK Sebut Korupsi Rp8,9 Miliar

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diadili, KPK Sebut Korupsi Rp8,9 Miliar
Gunakan rompi tahanan korupsi, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat dikeluarkan dari sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dibawa ke ruang sidang (IDN Times/ Fanny Rizano)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Risnandar Mahiwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (29/4/2025). Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Tak hanya dia, mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila juga menjadi terdakwa dalam dugaan rasuah itu.

Dalam pantauan IDN Times, Risnandar dan Indra Pomi terlihat kompak memakai batik. Sedangkan Novin, mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana panjang berwarna hitam.

Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024). Usai tertangkap tangan, Risnandar, Indra Pomi dan Novin diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kembali ke persidangan, dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan rekannya, secara bergantian membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa. 

Disebutkan, Risnandar melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/ APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000," ujar JPU KPK Meyer dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Diterangkannya, dari Rp8,9 Miliar Lebih itu, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih. Sedangkan Indra Pomi, menerima uang Rp2,4 miliar lebih. Untuk Novin, dia menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

"Selain itu, ada saksi bernama Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan terdakwa Risnandar, juga menerima aliran uang sebanyak Rp1,6 miliar," terang JPU.

Atas perbuatannya, Risnandar, Indra Pomi dan Novin, didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

1. Begini modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa

Indra Pomi (dari kanan), Risnandar dan Novin saat menunggu untuk diadili (IDN Times/ Fanny Rizano)
Indra Pomi (dari kanan), Risnandar dan Novin saat menunggu untuk diadili (IDN Times/ Fanny Rizano)

Masih dalam persidangan itu, JPU KPK menjelaskan modus operandi yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan pemotongan anggaran Pemko Pekanbaru. Dimana, pada rentang waktu bulan Mei hingga Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080 dan TU sebesar Rp11.244.940.854, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00.

"Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, terdakwa Novin selalu melaporkannya ke terdakwa Risnandar," jelas Meyer.

Atas pencarian itu, Risnandar meminta Indra Pomi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan, Risnandar dan Indra Pomi disebut meminta kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah. Hal ini dilakukan karena mereka telah mengetahui bahwa sebagian dana yang cair akan mereka terima.

Setelah pencairan dana, Novin mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya. Kemudian Novin juga mendistribusikan uang hasil pemotongan tersebut kepada Risnandar, Indra Pomi, Nugroho Adi Triputranto serta sebagian untuk dirinya sendiri.

Uang yang dikorupsi para terdakwa tersebut, dilakukan dalam beberapa waktu dan tempat. Yang mana, uang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi, baik secara tunai maupun transfer.

Salah satunya, Risnandar Mahiwa menerima uang tunai di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru dalam beberapa kesempatan, serta menerima transfer dana untuk pembayaran jahit baju istrinya sebesar Rp158.495.000,00 yang juga bersumber dari dana GU dan TU.

Berikut rincian penerimaan uang korupsi yang diterima para terdakwa dan saksi Nugroho.

  • -.Risnandar Mahiwa tercatat menerima uang sebanyak Rp2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024. Penerimaan tersebut meliputi beberapa kali penyerahan tunai di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru dari Novin. Antara lain sebesar Rp53.900.000 pada Juni 2024, Rp500.000.000 pada Juli 2024, Rp250.000.000 pada Agustus 2024 dan total Rp650.000.000,00 dalam dua kali penyerahan pada September 2024. Pada Oktober 2024, Risnandar kembali menerima Rp300.000.000 dan pada November 2024 menerima total Rp1.000.000.000 dalam dua kali transaksi terkait pencairan TU. Selain penerimaan tunai, Risnandar juga menerima transfer sebesar Rp158.495.000 untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.
  • Indra Pomi Nasution menerima total Rp2,4 miliar lebih, dalam periode yang sama. Penerimaan tunai dari Novin di kantor Sekretariat Daerah terjadi beberapa kali. Adapun rincian Rp590.000.000 dalam lima kali transaksi pada Juni 2024, Rp400.000.000 pada Juli 2024, Rp20.000.000 pada Agustus 2024 dan total Rp250.000.000 dalam dua kali transaksi pada September 2024. Kemudian, pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150.000.000 dan pada November 2024 menerima Rp1.000.000.000 di Rumah Dinas Wali Kota.
  • Novin tercatat menerima total Rp2 miliar lebih. Rinciannya, menerima tunai di kantor Sekretariat Daerah meliputi Rp200.000.000 pada Juni 2024, Rp50.000.000 pada Juli 2024, Rp104.000.000 dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024, Rp232.700.000 dalam tiga kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000 pada Oktober 2024 dan Rp1.250.000.000 dalam tiga kali transaksi pada November 2024 yang bersumber dari TU.
  • Nugroho menerima total Rp1,6 miliar lebih. Dimana, dia menerima uang secara tunai dari Novin di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Adapun rincian, Rp50.000.000 pada Juli 2024, Rp200.000.000 dalam dua kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000 pada Oktober 2024 dan Rp1.150.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024. Uang itu, berasal dari dana TU.

Atas hal itu, JPU KPK menyimpulkan, bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka. Padahal, hal tersebut tidak benar.

2. Terima gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN

Risnandar, Indra Pomi dan Novin saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mendengarkan dakwaan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)
Risnandar, Indra Pomi dan Novin saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mendengarkan dakwaan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)

Tidak hanya korupsi, Risnandar, Indra Pomi dan Novin diketahui juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK itu, Risnandar disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total sejumlah Rp906 juta. Uang itu berasal dari 8 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru selama periode Mei hingga November 2024. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan Risnandar.

Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar menerima Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar menerima Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Pada Juni sampai November 2024, Risnandar menerima Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan Pj Wali Kota.

Berikutnya, pada Juli - November 2024, Risnandar menerima Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, melalui Nugroho selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Lalu, Juli hingga November 2024, Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, melalui Nugroho selaku Ajudan Pj Wali Kota.

Selanjutnya, pada Agustus hingga November 2024, Risnandar menerima Rp350 juta dari Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Pj Wali Kota.

Pada Juni hingga September 2024, Risnandar menerima Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang sebagiannya diserahkan melalui Nugroho.

Terakhir pada November 2024, Risnandar menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.

JPU KPK menyebut, patut diduga bahwa penerimaan gratifikasi ini memiliki keterkaitan dengan jabatan Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru saat itu.

"Perbuatan ini jelas bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta kewajiban terdakwa Risnandar sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas JPU KPK.

Sedangkan Indra Pomi, juga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru ditahun 2024. Total uang yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudannya Indra Putra Siregar, berjumlah Rp1,2 miliar lebih.

Penerimaan pertama tercatat dari Hariyadi Wiradinata selaku Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, yang diserahkan melalui Indra Putra Siregar. Adapun rinciannya, Rp50.000.000 pada bulan Februari 2024, Rp50.000.000 pada bulan Maret 2024 dan Rp200.000.000,00 pada bulan April 2024. Penyerahan uang itu, semuanya bertempat di Toko Baju Martin.

Masih dari Hariyadi, pada bulan Mei 2024, Indra Pomi kembali menerima Rp100.000.000 secara tunai di kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian dia juga kembali Rp200.000.000 pada bulan Juni 2024, Rp200.000.000 pada bulan Juli 2024 dan Rp200.000.000 pada bulan Agustus 2024. Penyerahan semua uang itu, juga berlokasi di toko baju Martin, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.

Pada bulan Maret 2024, Indra Pomi juga menerima uang tunai sejumlah Rp5.000.000 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Pekanbaru, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Penerimaan lainnya berasal dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru, berupa uang tunai Rp50.000.000 pada bulan Juni 2024 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, serta melalui Indra Putra Siregar sejumlah Rp20.000.000 pada bulan September 2024, Rp30.000.000 pada bulan Oktober 2024 dan Rp20.000.000 pada bulan November 2024, yang semuanya terjadi di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Martin Mahkluk selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, juga memberikan uang tunai kepada Indra Pomi sebesar Rp10.000.000 pada bulan Maret 2024, Rp10.000.000 pada bulan Juli 2024, dan Rp5.000.000 pada bulan Oktober 2024. Penyerahan uang itu, bertempat di kantor Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Masih di tahun 2024, Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memberikan uang tunai sejumlah Rp10.000.000 kepada Indra Pomi. Kemudian pada bulan Agustus 2024, Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, menyerahkan uang tunai Rp5.000.000 kepada Indra Pomi.

Terakhir, pada tanggal 18 November 2024, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, melalui Indra Putra Siregar, menyerahkan uang tunai sejumlah Rp50.000.000 untuk Indra Pomi.

"Seluruh uang yang berjumlah Rp1.215.000.000,00 tersebut, diterima terdakwa Indra Pomi tanpa pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan. Sehingga penerimaan ini dianggap sebagai gratifikasi yang tidak sah," terang JPU KPK.

Kemudian Novin juga menerima gratifikasi, yang jumlahnya sebanyak Rp300 juta. Penerimaan gratifikasi Ini, terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, bertempat di sebuah agen BRI Link yang berlokasi di Jalan Hangtuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru.

JPU KPK menyebut, bahwa Novin menerima uang tunai sejumlah Rp300 juta dari dua individu bernama Rafli Subma dan Ridho Subma. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.

Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.

3. Menerima dan tidak keberatan atas dakwaan JPU

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Atas dakwaan JPU KPK itu, Risnandar, Indra Pomi dan Novin, mengakui perbuatannya. Ketiganya juga menerima dan tidak keberatan dengan dakwaan JPU KPK itu.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Delta memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi maupun bukti pendukung lainnya dalam sidang pembuktian.

"Baik, dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU), maka sidang selanjutnya masuk dalam pembuktian," ucap Hakim ketua.

"Berapa orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan minggu depan pak penuntut umum," tanya hakim ketua kepada JPU KPK.

Mendengar hal itu, JPU Meyer mengatakan, akan menghadirkan 4 sampai 4 orang saksi pada pekan depan.

"4 sampai 5 saksi yang mulia," jawab JPU KPK yang selanjutnya hakim ketua menutup persidangan dan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano

Latest News Sumatera Utara

See More

Ini 3 Pemenang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 Regional Sumut

27 Jun 2026, 21:00 WIBNews