Pekanbaru, IDN Times - Dua orang dokter ditahan oleh penyidik kepolisian pada Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kedua orang dokter itu adalah dr Wira Dharma dan dr Andri Justian.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Adapun kasusnya, penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2018.
Dimana, kedua tersangka saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang. dr Wira Dharma, menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2017. Sedangkan dr Andri Justian, menjabat Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2018.
"Hari ini kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3/2024).
