Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

Terima gratifikasi demi kepentingan kampanye suaminya

Jakarta, IDN Times - Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII, Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Eni selama lima tahun usai ia menjalani masa hukumannya.

Lembaga antirasuah menilai Eni terbukti kuat telah menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie di ruang sidang pada Rabu (6/2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Uang suap itu dinilai oleh jaksa sengaja diberikan oleh Kotjo agar ia mendapatkan proyek di PLN. Proyek itu semula ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited. 

Di dalam persidangan, juga terungkap Kotjo sempat meminta bantuan kepada Setya Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar agar mendapat akses ke PLN demi kelancaran bisnisnya. Kotjo dan Novanto diketahui memang teman lama. Novanto kemudian mengenalkan Kojto dengan Eni, anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup. 

Lalu, apa respons Eni usai ia dituntut dengan hukuman yang cukup lama? Apalagi upayanya untuk mendapatkan posisi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak dikabulkan oleh lembaga antirasuah. Padahal, semula ia berharap dengan mengantongi status JC, hukumannya bisa jauh lebih ringan. 

1. Eni Saragih juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD$ 40 ribu

Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Selain dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, Eni juga dituntut oleh jaksa untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa uang pengganti Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dari perkara ini selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa pada persidangan siang tadi. 

Apabila dalam waktu itu, Eni belum bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata dia. 

Baca Juga: Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar

2. Jaksa menilai Eni Saragih menerima gratifikasi demi kepentingan kampanye suaminya

Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di dalam surat tuntutan setebal 565 halaman itu, jaksa juga menilai Eni turut menerima gratifikasi dari beberapa pihak untuk kepentingan kampanye suaminya, Bupati Temanggung Al Khadziq. Selain menerima dari Kotjo senilai Rp4,75 miliar, ada pula uang-uang lain yang diterima Eni dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. 

Mereka antara lain Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp100 juta dan SGD$40 ribu, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal senilai Rp5 miliar dan Iswan Ibrahim, selaku Presiden Direktur PT Isargas senilai Rp250 juta. 

"Yang mana uang-uang itu tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi itu kepada KPK," kata jaksa. 

3. Eni Saragih sempat mengaku keberatan suaminya dijadikan saksi

Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suami Eni, Al Khadziq sesungguhnya sempat diminta hadir sebagai saksi di persidangan pada (2/1) kemarin. Namun, Eni mengaku keberatan suaminya dijadikan saksi. Keberatan Eni itu kemudian disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim,Yanto, dalam pemeriksaan saksi. 

"Saya keberatan Yang Mulia, karena saksi merupakan suami saya," kata Eni. 

Atas keberatan Eni, majelis hakim kemudian membatalkan kehadiran Khadziq. Alhasil persidangan pada hari itu dilanjutkan dengan memeriksa saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Saksi lainnya adalah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nanie Afwani; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; dan Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim.

4. KPK menolak pengajuan status justice collaborator Eni Saragih

Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Di dalam ruang persidangan itu, turut terungkap KPK menolak pengajuan status justice collaborator bagi Eni Saragih. Hal itu lantaran Eni dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Dengan begitu, ia dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. 

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK. 

Namun, KPK menilai Eni cukup kooperatif selama proses persidangan, sehingga membantu proses pembuktian jaksa. 

5. Eni kaget dituntut hukuman penjara selama 8 tahun

Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara(Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lalu, apa respons Eni usai dituntut 8 tahun penjara oleh KPK? Ia mengaku terkejut. Lantaran, selama ini ia merasa sudah berusaha kooperatif dengan KPK. 

Ia juga mengaku sudah menyampaikan apa yang ia rasakan dan dengar kepada penyidik lembaga antirasuah itu. 

"Saya juga mencoba buat mengembalikan semua. Saya berharap (hukuman) itu menjadi ringan. Tapi, hari ini, seperti yang saya rasakan mungkin kita tahu semua, fakta di persidangan juga saya gak tahu," kata Eni kepada media pada hari ini. 

Ia mengaku akan menggunakan kesempatannya dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang akan digelar pada pekan depan. 

"Saya akan meminta keadilan nanti kepada hakim saat pembelaan nanti. Saya pernah sampaikan juga kemarin ketika menjadi saksi terdakwa," tuturnya. 

Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya