Pemkab Aceh Jaya Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang HUT RI

Semua peserta upacara harus menggunakan pakaian adat Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengeluarkan instruksi larangan bagi warga menggelar perlombaan panjat pinang saat merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Larangan disampaikan dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor 400.14.1.1/665/2024 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024. Instruksi ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A Murtala.

1. Panjat pinang membahayakan peserta lomba

Pemkab Aceh Jaya Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang HUT RIRayakan HUT RI, bocah di Bekasi ikut lomba panjat pinang. (IDN Times/Imam Faishal)

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Jaya, keuchik, serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan instruksi tersebut, alasan melarang warga menggelar perlombaan panjat pinang karena dianggap membahayakan peserta lomba. Selain itu, perlombaan tersebut juga tidak memiliki nilai edukasi.

“Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong dikarenakan kegiatan yang dimaksud tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta perlombaan,” bunyi poin keempat dalam instruksi tersebut.

2. Upacara kenaikan dan penurunan Bendera Merah Putih harus diikuti semua ASN dan karyawan

Pemkab Aceh Jaya Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang HUT RIPengibaran Bendera Merah Putih saat Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Selasa (17/8/2021). (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selanjutnya, poin lain dari Instruksi Bupati Aceh Jaya tersebut semua pihak harus menghadirkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan saat upacara kenaikan dan penurunan Bendera Merah Putih.

“Menghadirkan seluruh ASN/karyawan bagi BUMN/BUMD pada saat upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hut Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024,” bunyi poin pertama.

3. Peserta upacara menggunakan pakaian adat Aceh termasuk kupiah meukeutop dan songket

Pemkab Aceh Jaya Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang HUT RIWapres terpilih Ma'ruf Amin tiba di Istana. (IDN Times/Teatrika Putri)

Kemudian dalam instruksi tersebut juga mengharuskan peserta upacara menggunakan pakaian adat Aceh. Terutama bagi pejabat Eselon II serta Kepala SKPK wajib memakai kupiah meukeutop bagi pria dan kain songket bagi wanita.

Sedangkan peserta upacara bendera untuk siswa dan siswi hanya menggunakan seragam sekolah.

Baca Juga: 11 Meme Pelesetan Lomba 17 Agustus Ini Bikin Ngakak Gede

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya