Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan 2 Pekerja Seks

Para pelaku diancam hukuman cambuk 100 kali

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap kejahatan prostitusi daring atau online di ibu kota Provinsi Aceh, Senin (14/8/2023). Sejumlah terduga mucikari dan pekerja seks (PS) ditangkap dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum polresta.

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/8/2023).

1. Berawal dari penyamaran polisi menjadi pelanggan

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan 2 Pekerja SeksIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkapnya kasus kejahatan prostitusi online ini, dikatakan Fadillah, berdasarkan penyelidikan personel dengan cara menyamar atau under cover sebagai pelanggan dari pelaku yang berperan sebagai mucikari berinisial EA (22).

“Under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari,” ujarnya.

Baca Juga: Coba Kirim Paket Ganja Via Ekspedisi, Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap

2. Satu mucikari dan dua pekerja seks ditangkap

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan 2 Pekerja Seksilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Komunikasi antara EA dengan personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang sedang menyamar semakin intens selama 4-5 Agustus 2023. Perbincangan keduanya, belakangan diketahui bahwa EA, YM, dan VN, sering mangkal di warung kopi (warkop) berinisial AK.

Tidak hanya itu, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif mulai dari Rp2 juta untuk satu wanita. Proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. 

Mucikari dan perempuan pesanan dijemput dari warkop AK usai dua belah pihak mencapai kesepakatan. Tiba di hotel berinisial O, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Saat itu pula penangkapan dilakukan.

“YM (24) dan VN (22) ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” mengungkapkan.

3. Pasang tarif Rp2 juta, mucikari dapat untung Rp1,4 juta

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan 2 Pekerja SeksIlustrasi pekerja seks. IDN Times/Sukma Shakti

Ketiga pelaku dijelaskan Fadillah, sudah lama saling mengenal dan beberapa kali bekerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. "Mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”, tutur Fadillah. 

Hasil keterangan sementara didapatkan informasi bahwa satu kali tarif untuk menggunakan pekerja seks mencapai Rp2 juta untuk satu orang perempuan panggilan. Sementara masing-masing pekerja seks hanya diupah Rp1,3 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

4. Terancam hukuman cambuk hingga 100 kali

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan 2 Pekerja SeksIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Hasil penangkapan tiga pelaku disita empat unit gawai dengan berbagai merek serta tipe, satu lembar anjung tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI), satu lembar tagihan hotel dan uang Rp4 juta. 

Kasat reskrim Polresta Banda Acehmenegaskan, jika terbukti bersalah, EA. YM, dan VN akan dikenakan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan natau atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan,” tegas Fadillah.

Baca Juga: Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg Sabu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya