Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi

Saat ini kasus ditangani Polda Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dialami mahasiswi berusia 19 tahun, di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, mulai diusut pihak Kepolisian Daerah (Polda).

Padahal sebelumnya dikabarkan, laporan korban dituding ditolak pihak polisi dikarenakan yang bersangkutan belum divaksin. Kasus ini kemudian mencuat dan menjadi perbincangan di masyarakat.

1. Saat ini kasus ditangani Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Aceh

Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa MahasiswiKabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, laporan terkait kasus yang dialami gadis di Aceh Besar itu baru dibuat kemarin. Saat ini kasus tersebut ditangani Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh.

“Iya betul dihandel oleh Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Aceh,” kata Winardy, saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak Polisi

2. Penyidik sudah mengambil keterangan lengkap pelapor

Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa MahasiswiKabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Polda Aceh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum telah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor. Setelah diinterview dan meninjau tempat kejadian perkara, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Dit Reskrimum Polda Aceh,” ujarnya.

3. Klarifikasi Polda Aceh terkait dugaan penolakan laporan korban

Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa MahasiswiKabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 19 tahun yang bermukim di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, menjadi korban percobaan pemerkosaan dilakukan seorang pria tak dikenal, pada Minggu (17/10/2021).

Ketika akan membuat laporan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, petugas diduga menolak membuatnya dikarenakan korban belum divaksin. Sedangkan saat membuat laporan di Polda Aceh, petugas yang telah meminta keterangan korban tidak mengeluarkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan).

Terkait kejadian itu, Winardy menyampaikan klarifikasi pemberitaan. Secara tegas ia mengatakan, bahwa tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian di jajarannya terhadap keinginan masyarakat menyampaikan laporan. Saat itu, katanya, pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, di situ diketahui yang bersangkutan belum vaksin.

Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa, karena ada penyakit bawaan. Kemudian petugas menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak. Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta.

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” jelas Winardy.

Selain itu, ia juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor atau STPL saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh. Dalam hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh juga dengan tegas mengatakan itu sesuai dengan konsultasi yang diterima penyidik.

Karena, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Aceh.

“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah Polisi Pria. Karena para Polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Dit Reskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” terang Winardy.

4. Mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin

Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa MahasiswiIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain memberikan klarifikasi terkait kasus yang sempat menjadi perbincangan tersebut, Winardy juga menyampaikan imbauan kepada warga untuk segera melaksanakan vaksinasi. Sebab, vaksin bermanfaat untuk mempercepat terciptanya herd immunity di Aceh.

Saat ini, di Aceh dikatakannya, baru 28 persen masyarakatnya yang telah divaksin. Sedangkan secara keseluruhan daerah di Indonesia, Aceh berada di urutan ke-31. Oleh karena itu, Winardya mengajak masyarakat agar segera vaksin di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah.

“Apalagi, katanya, apliaksi PeduliLindungi mengharuskan masyarakat vaksin agar bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tertentu, seperti pelayanan public,” ucapnya.

Baca Juga: Rahudman Harahap: Untuk Berbuat Bukan Harus Jadi Pejabat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya