Ajak Makan dan Jalan, Pemuda di Aceh Perkosa Remaja Putri di Hotel

Korban diancam dengan pisau dan sebarkan video

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pemuda berinisial, UD (20) tak berkutik ketika diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, di rumahnya, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, pria warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh tersebut, telah melakukan tindakan pemerkosaan atau rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di sebuah hotel.

“Korban diperkosa di salah satu hotel ternama di Banda Aceh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, pada Senin (8/8/2022).

1. Korban awalnya diajak jalan-jalan dan makan

Ajak Makan dan Jalan, Pemuda di Aceh Perkosa Remaja Putri di HotelIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kejadian pemerkosaan serta pelecehan seksual yang dialami korban dikatakan Ryan, terjadi pada Rabu (4/5/2022) lalu. Ketika itu, pelaku datang ke rumah remaja berusia 14 tahun tersebut dan mengajaknya ke luar untuk keliling Kota Banda Aceh dan makan.

Usai dibawa jalan dan makan, pelaku yang telah mengenal korban sejak 2021 lalu kemudian membawa remaja putri tersebut ke salah satu hotel ternama di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk menyewa kamar atau check in.

“Saat itu korban mempertanyakan kepada tersangka, apa tujuan ke hotel dan tersangka pun menjawab untuk ikut saja,” ujar Ryan.

Baca Juga: Lolos Verfikasi, Partai Aceh Sah Jadi Partai Lokal Pertama Pemilu 2024

2. Pelaku mengancam korban dengan pisau dan menyebarkan video mereka

Ajak Makan dan Jalan, Pemuda di Aceh Perkosa Remaja Putri di Hotelgoogle

Di lokasi, pelaku meminta korban untuk menunggu di ruang bawah tanah hotel atau basement, sedangkan ia pergi ke resepsionis untuk check in. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar.

Korban yang telah dibawa ke kamar kemudian diancam pelaku menggunakan sebilah pisau. Bahkan, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video mereka ke media sosial jika korban menolak.

“Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ucap Ryan.

3. Pelaku pernah memerkosa korban di tempat lain

Ajak Makan dan Jalan, Pemuda di Aceh Perkosa Remaja Putri di HotelMetro

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami korban belakangan diketahui kedua orangtuanya. Pihak keluarga lalu membuat laporan ke Porlesta Banda Aceh yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim. Pemuda warga Kecamatan Lueng Bata itu akhirnya ditangkap di rumahnya.

“Pemerkosaan sudah dua kali dilakukan, pertama kali keterangan korban pada Februari 2022 lalu dan terakhir yang Mei,” ungkap Ryan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Karhutla Danau Toba, Nenek 62 Tahun dan Remaja Jadi Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya