2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota 

Alasan pengalihan status penahanan tidak logis

Banda Aceh, IDN Times - Status dua terdakwa yang diduga terlibat kasus korupsi Aceh World Solidarity (AWSC) Cup atau Aceh Tsunami Cup 2017, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza, resmi menjadi tahanan kota setelah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi AWS Cup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada September 2022 lalu. Sejak itu, keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

1. Pengalihan penahanan berdasarkan penetapan majelis hakim

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koharuddin  SH MH mengatakan, berubahnya status kedua terdakwa sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banda Aceh, pada 10 November 2022.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Nomor 10/Pid.Sus-TKP/2022 Pn Bna dan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022 PN Bna. Inti dari surat itu yakni mengalihkan penahanan terhadap terdakwa.

“Kemudian memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kelas II Banda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat

2. Pengajuan dari keluarga dan proses persidangan menjadi alasan

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Koharuddin yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh menyampaikan, pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan kota diajukan oleh keluarga terdakwa.

“Alasannya adalah karena alasan kepala keluarga, agar mempermudah menghadiri sidang dan menurut hakim agar sidangnya cepat sehingga sidangnya dilakukan offline (luring), dan semua atas keputusan hakim serta dijamin oleh pihak keluarga," pungkasnya.

3. Terdakwa tidak boleh keluar kota Banda Aceh hingga Januari 2023

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Setelah menjadi tahanan kota, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza dikatakan Koharuddin, tidak dibenarkan untuk meninggalkan Kota Banda Aceh sesuai syarat penetapan. Terhitung mulai 11 November 2022 hingga 1 Januari 2023.

“Bahwa Bang M dan saudara Mirza ini dia tidak bisa keluar dari Banda Aceh. Karena berdasarkan penetapan ini kan dia di Banda Aceh,” ucapnya.

Dikarenakan kedua terdakwa merupakan tahanan dan penetapan peralihan status dari majelis hakim, maka Tim JPU disampaikannya, hanya bisa melakukan pengawasan terhadap Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza.

“Jadi kalau mereka nanti terlihat mereka ada di wilayah selain Banda Aceh bisa segera melapor ke kami, kami akan segera menjalankan penetapan hakim tadi bahwa terdakwa sudah melanggar dari penetapan ini,” imbuhnya.

4. Kajati Aceh dan Kajari Banda Aceh sebut alasan pengalihan status penahanan tidak logis

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Semetara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Baktiar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan, keberatan dengan penetapan majelis hakim yang mengalihkan status tahanan kedua terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh, Muharizal menyampaikan, pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan tahanan dinilai tidak logis. Apalagi alasan itu karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online.

“Padahal sejak persidangan ketiga, kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat atau tidak relevan lagi,” kata pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan  Tersangka Korupsi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya