Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna Sarumpaet

Jakarta, IDN Times - Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana, Kamis (28/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara aktivis Ratna Sarumpaet optimistis bisa menggiring perempuan tersebut ke penjara.
1. Jaksa yakin Ratna bersalah dalam kasus ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.
"Mesti optimis karena dakwaan sudah lengkap," kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Selasa (27/2).
2. Jaksa telah siapkan materi persidangan perdana Ratna
Supardi yakin JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menghadapi sidang perdana Ratna, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa.
3. Ratna Sarumpaet akan segera disidangkan pekan ini
Supardi menuturkan, JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
4. Sidang akan dipimpin oleh hakim Joni
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
5. Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal ITE
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas kasusnya mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disidang 28 Februari, Polisi Siap Berikan Pengamanan