Korupsi Jalan Rp1,6 M, Giliran Pejabat BBPJN Sumut Divonis 5 Tahun Bui

- Heliyanto, pejabat BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dari dua kontraktor dalam proyek jalan senilai total Rp1,6 miliar.
- Majelis Hakim mewajibkan Heliyanto membayar uang pengganti Rp1,4 miliar setelah dikurangi penyitaan KPK sebesar Rp197 juta, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
- Perbuatan korupsi Heliyanto dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski ia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya di persidangan.
Medan, IDN Times - Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut bernama Heliyanto yang ditangkap bersama Topan Ginting, hari ini menjalani sidang putusannya, Kamis (2/4/2026). Ia terlibat dalam kasus korupsi jalan karena terbukti menerima suap dengan total Rp1,6 miliar dari para kontraktor.
Jika Topan Ginting dan Rasuli Efendi hanya menerima suap dari PT Dalihan Natolu Group saja, maka berbeda dengan Heliyanto. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sumut itu menerima suap Rp1,4 miliar dari Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group dan juga menerima suap sebesar Rp290 juta dari PT Ayu Septa Perdana sepanjang tahun 2024 sampai 2025.
1. Heliyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, Mardison, secara resmi memberikan vonis terhadap terdakwa Heliyanto. Putusan yang dialamatkan ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa 5 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah terjerat tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji sebagaimana pada dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Mardison.
Bukan hanya pidana penjara, Heliyanto juga mendapatkan pidana denda. Majelis Hakim telah mantap memberi pidana denda senilai Rp300 juta.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Mardison.
2. Hakim minta Heliyanto bayar uang pengganti Rp1,4 miliar

Selama persidangan bergulir, terdakwa Heliyanto terungkap telah menerima suap sebesar Rp1,6 miliar. Uang ini ia dapatkan dari 2 kontraktor PT Dalihan Natolu Group dan PT Ayu Septa.
"Mewajibkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh KPK sebesar Rp197 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp1,4 miliar," sebut Mardison.
Ia juga mengatakan bahwa jika terdakwa Heliyanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," bebernya.
3. Hal memberatkan: korupsi Heliyanto merugikan masyarakat dan pemerintah

Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Keadaan yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut Majelis Hakim
Sementara itu, untuk keadaan yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dipenjara dan terdakwa selama persidangan mengakui perbuatannya serta turut menyesalinya. Heliyanto tak banyak berkomentar usai divonis 5 tahun penjara. Saat ditanya Majelis Hakim soal upaya banding, ia pun menjawab pikir-pikir dahulu.
"Pikir-pikir Yang Mulia," pungkas Heliyanto.



















