Usai Jadi Tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Riau Langsung Ditahan

Dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Riau

Pekanbaru, IDN Times - Tengku Fauzan Tambusai akhirnya berstatus tersangka, Rabu (15/5/2024). Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Adapun kasusnya, dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode bulan September sampai dengan Desember tahun 2022. Saat itu Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.

"Tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai) sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Setelah diperiksa, tim (jaksa penyidik) melakukan gelar perkara. Hasilnya, status TFT ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu petang.

Dilanjutkannya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Tengku Fauzan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan badan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara. Maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjut Bambang.

1. Ini modus dugaan korupsi yang dilakukan Tengku Fauzan Tambusai

Usai Jadi Tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Riau Langsung DitahanKasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Bambang, adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan Tengku Fauzan Tambusai yakni, melakukan perjalanan dinas fiktif.

"Tersangka ini memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai dengan Desember tahun 2022 di Sekretariat DPRD Provinsi  Riau. Yakni berupa nota dinas, SPT (surat perintah tugas), SPPD (surat perintah perjalanan dinas), kwitansi, NP2D (nota pencairan perjalanan dinas), SP2DOB (surat perintah pemindahbukuan dana over book), tiket transportasi, boarding Pass dan bil hotel," terang Bambang.

Setelah semua dokumen terkumpul, dilanjutkannya lagi, Tengku Fauzan Tambusai yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA), menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut. 

"Kemudian memerintahkan bawahannya yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Kasubag atau Koordinator Verifikasi," lanjutnya lagi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut.

"Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut Rp2.856.848.140. Jadi setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang di catut, menjadi Rp2.343.848.140. Jadi Rp2.343.848.140 inilah yang dinikmati tersangka TFT untuk kepentingan pribadi," jelas Bambang.

2. 9 saksi telah diperiksa, termasuk Pj Walikota Pekanbaru

Usai Jadi Tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Riau Langsung DitahanKasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau Iman Khilman (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menerangkan, dalam penyidikan dugaan rasuah tersebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 9 orang.

"Ada 9 saksi yang sudah diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Saat ditanya apakah salah satu saksinya merupakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Iman membenarkannya.

"Yang bersangkutan sebagai saksi bukan kapasitasnya sebagai Pj Walikota. Tapi sebagai Sekwan DPRD Riau. Karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai sebagai Sekwan DPRD Riau," jawabnya.

3. Dijerat dalam dua pasal

Usai Jadi Tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Riau Langsung Ditahantirtayasa

Ditambahkan Iman, terhadap Tengku Fauzan Tambusai, pihaknya menjeratnya dengan dua pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"TFT disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Cabut Laporan, Rektor Universitas Riau Batal Polisikan Mahasiswanya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya