Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Memahami Negative Pledge: Tak Terlihat tapi Mengikat Kuat

WhatsApp Image 2025-07-23 at 8.06.34 PM.jpeg
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho. (Dok Pribadi)
Intinya sih...
  • Klausula negative pledge adalah janji dari perusahaan (debitur) untuk tidak menjaminkan aset kepada kreditur lain tanpa izin kreditur pertama.
  • Negative pledge sah dan mengikat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, namun memiliki batasan terutama terkait dengan pihak ketiga, eksekusi aset, dan saat pailit.
  • Klausula ini membatasi fleksibilitas keuangan perusahaan dan dapat berdampak pada reputasi serta menimbulkan risiko hukum dan keuangan jika dilanggar.

Medan, IDN Times - Dalam dunia perbankan dan bisnis, pemberian kredit bukan hanya soal pinjam-meminjam uang. Ada banyak risiko yang harus dikelola, seperti gagal bayar hingga agunan yang bermasalah. Salah satu strategi yang digunakan bank untuk melindungi dirinya adalah memasukkan klausula negative pledge ke dalam perjanjian kredit.

Menurut Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho, klausula ini sangat penting, terutama untuk kredit tanpa jaminan (unsecured lending).

“Negative pledge adalah janji dari debitur untuk tidak memberikan jaminan kepada kreditur lain selama hubungan kredit masih berlangsung,” kata Agum –sapaan akrabnya--, Sabtu (2/8/2025).

1. Apa itu negative pledge dan bagaimana cara kerjanya

Ilustrasi perbankan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi perbankan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Klausula negative pledge adalah janji dari perusahaan (debitur) bahwa mereka tidak akan menjaminkan aset kepada kreditur lain, kecuali dengan izin kreditur pertama.

Negative pledge adalah bentuk pengendalian agar aset perusahaan tidak dijaminkan ulang secara sepihak. Biasanya dipakai dalam perjanjian kredit yang tidak melibatkan jaminan nyata seperti rumah atau kendaraan.

“Negative pledge tidak menciptakan hak kebendaan seperti halnya fidusia atau hak tanggungan, tetapi bersifat personal dan mengikat hanya kepada para pihak yang terlibat dalam kontrak,” kata Agum.

 

2. Dasar hukum dan keterbatasan negative pledge

ilustrasi bank (pexels.com/Expect Best)
ilustrasi bank (pexels.com/Expect Best)

Meskipun tidak disebut secara spesifik dalam UU Perbankan, negative pledge sah dan mengikat selama sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Artinya, jika kedua pihak sepakat dan perjanjiannya sah, maka kontrak itu harus dipatuhi.

Klausula negative pledge, jika dituangkan dalam kontrak yang memenuhi unsur-unsur tersebut, menjadi mengikat secara hukum (Pasal 1338 KUHPerdata: pacta sunt servanda).

Namun, ada beberapa batasan penting kata Agum. Negative pledge tidak bisa digunakan terhadap pihak ketiga yang tidak tahu soal kontrak tersebut. Klausula ini tidak bisa digunakan untuk mengeksekusi aset dan tidak berlaku saat pailit. “Perlu dukungan pasal lain seperti acceleration clause, cross-default, dan financial covenant,” katanya.

3. Dampak bagi perusahaan: harus hati-hati jangan sampai melanggar

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi perusahaan, klausula ini bisa membatasi fleksibilitas keuangan. Mereka tak bisa sembarangan menjaminkan aset tanpa izin bank. Jika dilanggar, bisa dianggap wanprestasi dan berdampak ke reputasi.

“Perusahaan sebagai debitur perlu mengelola kewajiban kontraktual ini dengan hati-hati untuk menghindari risiko hukum, keuangan, dan reputasi. Harus hati-hati jangan sampai melanggar,” ungkapnya.

Perusahaan juga memiliki risiko. Aset mereka tidak bisa digunakan bebas untuk cari pinjaman baru. Perusahaan juga harus melakukan pelaporan rutin dan audit.

Negative pledge mungkin tak sepopuler jaminan fidusia atau hak tanggungan, tapi fungsinya sangat penting. Terutama di era bisnis modern yang makin banyak menggunakan pembiayaan tanpa agunan. “Dengan manajemen yang cermat dan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, negative pledge dapat menjadi jembatan antara kepentingan proteksi kreditur dan fleksibilitas finansial debitur,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us