Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Status Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Status Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Rerese Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga adanya kasus tindak pidana korupsi pada proyek yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh.

Dugaan itu semakin diperkuat usai Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus yang kini ditangani tersebut.

1.Status kasus korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan, dinaikkan menjadi penyidikan

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, status kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik, mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Winardy, pada Jumat (4/3/2022).

2.Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan peningkatan status hukum dalam kasus ini, dikatakan Winardy, berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti hasil temuan penyidik dan setelah melakukan gelar perkara, pada Jumat, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sampai pelaksana di lapangan.

“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut,” ujarnya.

3.Sekilas tentang dugaan kasus korupsi pengadaam wstafel dan sanitasi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh sebeleumnya telah melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2022.

Anggaran kegiatan yang dijalankan semasa pandemi tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Summer Music Fest Guncang Delipark, Jadi Ruang Ekspresi Anak Medan

31 Mei 2026, 21:25 WIBNews