Banda Aceh, IDN Times - IY (25), tak berkutik saat diciduk Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, di sebuah indekos di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh.
Pasalnya, pria warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ini, telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni dengan sengaja memiliki sesuatu barang kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya atau penggelapan.
"IY ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya, bernama PANI (21), warga Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminaln (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Ryan Citra Yudha, Jumat (5/11/2021).
