Banda Aceh, IDN Times - Seorang perempuan asal Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap atas dugaan kecurangan saat hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan informasi yang IDN Times terima, terduga berinisial AN tersebut ditangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Tadi memang kita menerima laporan bahwa terjadi unsur dugaan -kecurangan-,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ely Safrida, kepada IDN Times, Rabu, 14 Februari 2024.
