43 TPS di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Berstatus Rawan

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh melakukan pergeseran pasukan (serpas) terhadap 562 personel dari berbagai satuan untuk pengamanan selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelepasan pasukan dipimpin langsung Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satya Yudha Prakasa. Acara digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/11/2024).
1. Ada 43 TPS dalam status rawan di Banda Aceh

Satya mengatakan ada 43 dari 758 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah hukum atau daerah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar saat ini berstatus rawan.
“Kalau untuk yang rawan ada sekitar 43 TPS,” kata Satya, Senin (25/11/2024).
Penetapan status rawan tersebut, kata dia, ditentukan beberapa faktor, mulai dari demografi dan geografi. Seperti keberadaan penduduk dan jumlah kriminal di daerah tersebut serta kemiskinan.
2. Bertugas hingga penghitungan suara di tingkat kecamatan selesai

Dia menyampaikan 562 personel yang masuk dalam pergeseran pasukan selama Pilkada Serentak 2024 akan bertugas mulai H-2 sebelum hari pencoblosan hingga pleno di tingkat kecamatan berakhir.
“Mereka bertugas sampai dengan kotak suara bergeser di tingkat kecamatan. Dari kecamatan bergeser ke kota,” ujarnya.
3. Polresta Banda Aceh jamin pilkada berjalan damai

Meski terdapat 43 TPS berstatus rawan, kata Satya, Polresta Banda Aceh menjamin seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan akan berjalan aman.
“Kami berharap jangan ragu-ragu untuk datang ke TPS memberikan hak suara sehingga tingkat partisipan di Banda Aceh tinggi,” kata Wakapolresta Banda Aceh.


















