Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Aceh Utara ini merupakan jaringan internasional. Ada 189 kilogram dan barang bukti ekstasi sebanyak 38.850 butir yang coba diselundupkan.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat setempat khususnya Aceh Utara, telah masuknya narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Utara,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (8/3/2022).
Adapun pihak yang terlibat dalam tim gabungan pengungkapan kasus ini, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Dit Tipidnarkoba Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, dan Bea cukai.
