Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jangan Disepelekan, 7 Jenis Pelecehan Seksual yang Harus Diwaspadai

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelecehan seksual bukan hanya tentang kontak fisik, tetapi juga bisa terjadi secara verbal, nonverbal, hingga online. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap pelecehan seksual sebagai hal sepele, bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban.

Padahal, pelecehan seksual bisa berdampak besar terhadap kesehatan mental dan emosional korban. Banyak dari mereka mengalami trauma berkepanjangan, bahkan menderita gangguan psikologis seperti Post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan mental serius hingga depresi.

Supaya lebih waspada, kalian harus tahu. Apa saja jenis pelecehan seksual yang sering terjadi di sekitar kita, dilansir dari Alodokter. 

1. Pelecehan seksual verbal

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelecehan seksual verbal terjadi melalui ucapan atau komentar yang mengandung unsur seksual, yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Catcalling atau menggoda orang di jalan, mengomentari pakaian atau tubuh seseorang secara vulgar masuk ke dalam kategori ini. Bahkan Membuat lelucon bernada seksual, menggunakan panggilan seperti "sayang", "baby", atau "cantik" untuk menggoda juga termasuk. 

2. Pelecehan seksual nonverbal

Ilustrasi pelecehan seksual, kekerasan seksual. (Freepik.com)

Bentuk pelecehan seksual nonverbal menggunakan gestur atau tindakan yang mengandung unsur seksual. Misalnya, menatap tubuh seseorang dengan tatapan tidak senonoh, memberikan gestur vulgar, seperti menjilat bibir atau mengedipkan mata secara sugestif termasuk ke dalamnya.

Pelecehan nonverbal sering dianggap remeh, tetapi bisa membuat korban merasa tidak aman dan terancam.

3. Pelecehan seksual fisik

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan termasuk dalam pelecehan seksual fisik. Seperti menyentuh, memeluk, mencium, atau mendekap seseorang secara paksa. Bahkan, sekadar menepuk atau mencubit pun termasuk pelecehan seksual, bila seseorang tidak menginginkan kontak fisik tersebut. 

Namun tindakan ini tidak bisa digeneralisasi. Misalnya, guru yang mencubit murid untuk niat mendidik, tidak bisa disebut pelecehan seksual

4. Pelecehan seksual online

Ilustrasri Media Sosial (pexels.com/Connor McManus)

Di era digital, pelecehan seksual juga marak terjadi melalui media sosial dan aplikasi online. Misalnya, mengirim pesan atau komentar bernada seksual di media sosial, meminta seseorang mengirim foto seksi, menyebarkan foto atau video tanpa izin (revenge porn) masuk ke dalam kategori ini.

5. Manipulasi seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Pelecehan seksual tidak selalu terjadi melalui paksaan fisik, tetapi juga bisa melalui manipulasi psikologis dan emosional. Memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk meminta hubungan seksual, mencari simpati agar korban bersedia melakukan kontak seksual masuk ke dalam kategori ini. 

Banyak predator seksual menggunakan cara ini untuk mendekati dan mempengaruhi korban mereka secara perlahan.

6. Prostitusi paksa

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Ini adalah bentuk pelecehan seksual yang melibatkan eksploitasi dan pemaksaan seseorang untuk terlibat dalam prostitusi. Contohnya, memaksa seseorang untuk bekerja sebagai pekerja seks, mengancam korban agar tidak bisa keluar dari dunia prostitusi dan sejenisnya, termasuk ke dalam  kategori ini. 

Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) juga termasuk. Kasus ini sering terjadi pada anak di bawah umur dan korban perdagangan manusia yang tidak memiliki pilihan lain.

7. Pelecehan seksual dalam rumah tangga (KDRT)

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelecehan seksual juga bisa terjadi dalam hubungan rumah tangga atau keluarga. Contohnya, memaksa pasangan untuk berhubungan seksual tanpa persetujuan. Mengancam pasangan secara ekonomi atau emosional agar mau berhubungan intim pelecehan terhadap anggota keluarga atau pekerja rumah tangga (ART). 

Banyak korban pelecehan dalam rumah tangga merasa terjebak dan sulit melaporkan tindakan tersebut.

Tidak peduli dalam bentuk apa pun, pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Setiap orang memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri dan tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu yang tidak diinginkan.

Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami pelecehan seksual, jangan ragu untuk mencari bantuan dan melaporkannya ke pihak berwenang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us