Stadioan Harapan Bangsa, kandang Persiraja Banda Aceh selama Liga 2 musim 2024-2025. (Dokumentasi Persiraja.id)
Komdis PSSI menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Persiraja Banda Aceh pascalaga menghadapi PSPS Pekanbaru di Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, pada Minggu (13/10/2024)
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 17 Oktober 2024 yang dikutip dari situs www.pssi.org, sanksi diberikan kepada pemain, ofisial tim, dan panitia pelaksana pertandingan.
Gelandang Persiraja Banda Aceh, Dadang Apridianto, dikenakan hukuman berupa sanksi larangan bermain selama enam bulan dan denda Rp 25 juta karena dinilai melakukan pelanggaran berupa memukul wajah perangkat pertandingan.
Ofisial Persiraja Banda Aceh, Hamdani dikenakan skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta usai dinyatakan melakukan pelanggaran karena menarik, memukul, dan mencekik perangkat pertandingan.
Ofisial Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi, dinilai melanggar aturan usai memancing kebencian dan kekerasan terhadap perangkat pertandingan. Ia dihukum sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan dan denda Rp 37,5 juta.
Terakhir, panitia pelaksana pertandingan Persiraja Banda Aceh dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan laga dengan penonton sebanyak empat pertandingan saat menjadi tuan rumah dan denda Rp 10 juta.
Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan serta kenyamanan perangkat pertandingan yaitu terjadi penyerangan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan serta terjadi pelemparan air minuman kemasan yang dilakukan oleh penonton Persiraja Aceh.