Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekum Pengprov Muaythai Sumut Zulkifli Lubis (dok.istimewa)

Medan, IDN Times- Para pengurus cabang olahraga menyoroti persiapan Musyawarah provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Utara yang saat ini dalam masa penjaringan dan penyaringan calon ketua umum. Salah satu yang yang disoroti adalah bagaimana penerapan persyaratan untuk calon ketua umum yang saat ini menjadi wewenang Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Caketum KONI Sumut.

Setelah karate dan judo bersuara kini giliran cabor Muaythai yang angkat bicara. Sekretaris Umum Pengprov Muaythai Sumut Zulkifli Lubis mengatakan ada kekeliruan soal bahasa dalam tata cara persyaratan Calon Ketua Umum KONI Sumut.

1. Seharusnya tak perlu lagi ada verifikasi

Tim Hatungal Siregar mengambil formulir calon ketua umum KONI Sumut periode 2025-2029 (dok.istimewa)

Salah satunya persyaratan yang berisi "Calon Ketua Umum pernah menjadi salah satu pengurus atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov/Badan fungsional Cabang olahraga atau pengurus KONI kabupaten/kota atau pernah menjadi pengurus KONI Sumatra Utara dan minimal 1 (satu) periode."

"Seharusnya kan ini persyaratan untuk bakal calon. Sementara bahasa di persyaratan poin 3.1 sudah calon ketua umum, sehingga dengan demikian artinya tak perlu lagi ada verifikasi TPP untuk dua nama yang mengambil formulir dan mengembalikannnya. Tugas TPP hanya membuat berita acara penetapan calon untuk diantarkan ke Musprov," kata Zulkifli Lubis.

2. Zulkifli: Dasarnya Rakerprov

Tim Parluatan Siregar mengambil formulir calon ketua umum KONI Sumut periode 2025-2029 (dok.istimewa)

Dengan demikian persyaratan dengan rekomendasi tertulis dukungan 30 persen dari 33 KONI Kabupaten/Kota (11 KONI kabupaten/kota) dan 62 Pengprov/Badan fungsional (18 pengprov) menurutnya juga harusnya tak perlu lagi diadakan.

"Di dalam anggaran dasar rumah tangga yang baru, dasar penjaringan adalah Rakerprov KONI Sumut bukan Musprov seperti yang tertulis dalam tata cara persyaratan, sehingga rancu. Sesuai dengan pasar 33 ayat 5 (g)," tambah pria yang berprofesi sebagai advokat/pengacara itu.

3. Musprov dijadwalkan 15 April 2025

Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Sumut Dibuka 8 April (IDN Times/Doni Hermawan)

Diketahui pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Sumut ditutup Jumat (11/4/2025). Sekaligus pengembalian formulir. Sementara masa verifikasi dari jadwal digelar 12-13 April 2025. Berikutnya pengumuman calon pada 14 April 2025. Muspov diagendakan 15 April 2025.

Sejauh ini baru dua nama yang mengambil formulir yakn legenda atletik nasional Sumut Parluatan Siregar dan Ketua Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Sumut 

Editorial Team