Ini Arti Somasi dan Dasar Hukumnya

Ada beberapa bentuk somasi di dalam hukum

Tentu kamu pernah mendengar istilah somasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.

Biasanya kata somasi digunakan oleh masyarakat pada pemerintah. Lantas apa sih artinya somasi dan apa dasar hukumnya? Yuk simak:

1. Arti Somasi dan dasar hukumnya

Ini Arti Somasi dan Dasar HukumnyaFMJM menggelar aksi damai memrotes median jalan yang dibangun di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.

Dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer karanganJonaedi Efendi dijelaskan bahwa Somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.

Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Tujuan somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi atau tetap pada jalurnya. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Sedangkan Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.

Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kota, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.

2. Bentuk Somasi

Ini Arti Somasi dan Dasar HukumnyaMasyarakat menandatangani petisi protes terhadap median jalan yang dibangun di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:

1. Surat perintah Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta sejenis Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan sendiri Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

3. Isi Somasi

Ini Arti Somasi dan Dasar HukumnyaMicha Gultom, warga Medan Johor yang protes terhadap pembangunan median jalan di sepanjang Jalan Karya Wisata menandatangani petisi yang diinisiasi FMJM, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam buku Jonaedi Efendi, disebutkan tidak aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas.

Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:

  • Pihak yang dituju atau disomasi
  • Masalah yang disomasikan
  • Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.

Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:

  • Hal yang harus dituntut
  • Dasar tuntutannya
  • Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Baca Juga: Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya karena Kritik UKT

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya