Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang

Tujuh dari 10 pelaku masih berusia anak

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang remaja perempuan di Tapanuli Utara menjadi korban tindak asusila 10 orang pelaku. Korban diperkosa bergiliran dengan ancaman video asusilanya akan disebarluaskan. Korban masih berusia 16 tahun.

Di antara 10 pelaku,  masih berusia anak. Mereka kini sudah mendekam di sel Mapolres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berinisial, DH  (19), APDH  (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16) , ASS (17), JS (16), JAH (17). Semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

1. Korban takut video asusilanya beredar

Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 OrangIlustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Kepala Sub Bagian Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa itu. Menurut penuturan korban, dia pertamakali disetubuhi oleh pelaku MRH pada April 2022 lalu. Saat itu, mereka merekam perbuatan asusila itu.

MRH kemudian menyebarkan video itu kepada temannya. Lalu pelaku BAS mengirim video itu kepada korban dan  mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.

“Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu disusul oleh temannya lagi JS dan JAH,” kata Walpon dalam keterangan, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Sodomi Mahasiswa, Dosen IAKN Tarutung Ditangkap Polisi

2. Ibu korban melapor, polisi lakukan penyelidikan

Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 OrangIlustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Kabar soal video  itu meluas. Pelaku lainnya memanfaatkan korban dan memintanya menuruti permintaan berhubungan badan. Kondisi ini terus menerus terjadi. Hingga ibu korban mengetahui soal video asusila itu dan obrolan ajakan dari para pelaku.

“Ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Taput pada Sabtu (4/6/2022),” ujarnya.

3. Para pelaku terancam 15 tahun penjara

Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 OrangIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi langsug bergerak cepat. 10 orang yang ditangkap diperiksa dan mengakui perbuatannya. Mereka kemudian ditahan di dalam sel.

Atas perbuatan para tersangka dinilai melanggar pasal 76E jo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Baca Juga: Hanyut saat Berenang di Danau Toba, Pekerja Proyek Ditemukan Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya