Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke Propam

Sebelumnya Mayor Dedi dan anggota geruduk Polrestabes Medan

Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara, Selasa (8/8/2023). Untuk diketahui, Ahmad adalah orang yang belakangan ditangguhkan penahanannya oleh polisi, usai Mapolrestabes Medan digeruduk prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.

ARH disebut sebagai saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, prajurit Kodam I/BB yang tertangkap kamera berdebat dengan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

1. Tersangka ARH melaporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan

Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke Propamilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Didampingi kuasa hukumnya Henry Rianto Pakpahan, Ahmad melaporkan Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Di mana, saya memang keberatan total. Di sini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap Henry kepada awak media.

Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI

2. Penanganan perkara Ahmad dinilai tidak profesional

Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke PropamIlustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Alasan pelaporan itu, pihaknya menilai jika kepolisian tidak melakukan kinerjanya secara profesional. Khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.

Salah satu ketidakprofesionalan itu menurut Henry adalah, tidak dilakukannya restorative justice atau keadilan restoratif. "Kedua, Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.

3. Ahmad disebut hanya sebagai penghubung jual beli tanah

Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke Propamilustrasi jual beli (pexels.com/cottonbro)

Kasus yang menjerat Ahmad, bermula dari persoalan jual beli tanah yang berada di Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang. Dia dilaporkan oleh seseorang bernama Saptaji. Selain itu, seorang Profesor bernama Pagar juga menjadi terlapor. Ahmad dilaporkan dalam dugaan pemalsuan dokumen dan menjadi tersangka. Pagar juga menjadi tersangka. 

Jual beli tanah dilakukan oleh seseorang berinisial HB dengan Pagar. Kata Henry, kliennya sebagai penghubung keduanya. Namun Ahmad malah menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Pelapor Saptaji , terlapor Prof Pagar, kalien kita sebagai penghubung. Tidak masalah (kaitannya) dengan pemalsuan tandatangan surat," ucap Henry.

Ahmad kemudian menelepon saudaranya, Mayor Dedi Hasibuan. Hingga Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan, beramai-ramai dengan prajurit lainnya. Meminta penahanan Ahmad ditangguhkan.

Pada saat itu, Mayor Dedi berdebat dengan Kompol Fathir. Memertanyakan soal penangguhan itu. Ahmad dikabarkan ke luar dari Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) malam. 

Pascapenggerudukan itu, Mayor Dedi pun diperiksa dan ditahan di Puspom Mabes TNI. Menyusul 13 prajurit lainnya yang diperiksa di Pomdam I/Bukit Barisan. 

Baca Juga: TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin Militer

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya