Tambah Lagi, 11 Eks DPRD Sumut Ditahan KPK Kasus Suap Gubernur Gatot

Sudah 50 anggota dan eks anggota DPRD yang diperiksa KPK

Medan, IDN Times – Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terus digulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu pun memanggil 14 tersangka. Hingga akhirnya KPK menahan 11 orang tersangka.

Para tersangka yang dipanggil KPK adalah mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka disangkakan menerima suap dari Gatot.

Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH). Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID). Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 30 Januari lalu.

1. KPK tahan 11 orang, termasuk Japorman Saragih yang mundur dari Ketua PDIP Sumut

Tambah Lagi, 11 Eks DPRD Sumut Ditahan KPK Kasus Suap Gubernur GatotIlustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

KPK menahan 11 orang dari 14 tersangka itu. Beberapa nama masih sangat familiar.

Mereka adalah, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan. Kemudian, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Yang menarik perhatian adalah nama Japorman Saragih. Lantaran beberapa waktu lalu dia sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumut. Posisinya digantikan oleh Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Deal! Paulo Sitanggang: Saya Gabung dengan PSMS

2. Ini dugaan korupsi yang membuat mereka menjadi tersangka

Tambah Lagi, 11 Eks DPRD Sumut Ditahan KPK Kasus Suap Gubernur Gatot(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot atas beberapa kepentingannya saat menjabat sebagai Gubernur Sumut. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sebelumnya KPK sudah memproses 50 wakil rakyat asal Sumut

Tambah Lagi, 11 Eks DPRD Sumut Ditahan KPK Kasus Suap Gubernur GatotIlustrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Penetapan 14 tersangka teranyar ini adalah tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Kemudian Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

“Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kronologis Anggota DPRD Sumut Ikut Menganiaya Polisi di Tempat Hiburan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya