Sopir Bluebird yang Tewaskan Pemotor dan Pejalan Kaki jadi Tersangka

Deli Serdang, IDN Times – Polisi menetapkan sopir taksi Bluebird berinisial PB (24) menjadi tersangka. PB merupakan sopir yang menyeruduk pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa–Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (9/5/2022).
"Tersangka asal Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Hasundutan sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deliserdang," ujar Kanit lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar, dilansir ANTARA, Rabu (11/5/2022).
1. Penyebab kecelakaan karena sopir Bluebird mengantuk
Khairil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara diketahui jika kecelakaan tersebut terjadi karena sopir Bluebird mengantuk.
"Dari hasil gelar perkara, sopir taksi Bluebird saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia," sebutnya.
Baca Juga: Taksi Tabrak Pemotor dan Pejalan Kaki, Satu Tewas dan Satu Luka
2. Tersangka terancam dipenjara selama enam tahun
Atas kelalaiannya itu, kata Khairil, tersangka terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.
3. Sempat dirawat, pejalan kaki yang diseruduk Bluebird meninggal dunia
Sebelumnya, taksi yang dikendarai oleh tersangka menyeruduk pemotor dan pejalan kaki. Pemotor bernama Suani Irmayani (47) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seorang pejalan kaki bernama Muhammad Galih (18) juga menjadi korban. Dia sempat dirawat di rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif.
Baca Juga: Anak yang Diduga Tertular Hepatitis Misterius di Sumut Meninggal