SLRT, Terobosan Baru Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Desak RUU PKS Disahkan

Deli Serdang, IDN Times – Kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama berupaya menekan angka kekerasan yang makin tinggi.

Catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya berjumlah 406.178 kasus kekerasan dari 348.466 kasus pada tahun 2018.

Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan.

Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) juga menyoroti soal kasus kekerasan. Menurut mereka butuh terobosan baru dalam menangani kasus kekerasan.

1. Kasus kekerasan perempuan dan anak punya perbedaan signifikan dengan lainnya

SLRT, Terobosan Baru Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakIDN Times/Dok HAPSARI

Menurut HAPSARI, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilihat sebagai bentuk kasus kekerasan yang tunggal. Karena dapat beririsan dengan kasus-kasus kekerasan lainnya, misalnya kemiskinan dan budaya.

Penanganan kasusnya membutuhkan pendekatan yang holistik dari berbagai aspek. “Diperlukan terobosan-terobosan (inovasi) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Leli Zailani, Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Rabu (24/7).

Baca Juga: Kakak Jual Diri Demi Sekolah, Kanit Reskrim Sunggal Adopsi Adiknya

2. SLRT dianggap jadi salah satu solusi

SLRT, Terobosan Baru Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakIDN Times/Indiana Malia

Kabupaten Deli Serdang punya inovasi untuk penanggulangan kasus kekerasan. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dibuat untuk Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggunalangan Kemiskinan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dari masyarakat miskin dan rentan untuk menjangkau layanan program perlindungan sosial.

“Kita tutrut mengapresiasi. SLRT memiliki Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang merupakan lembaga tingkat Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.

3. Desak RUU PKS disahkan

SLRT, Terobosan Baru Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakIDN Times/Denisa Tristianty

Meskipun ada inovasi, namun dari sisi payung hukum penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak belum memiliki payung hukum yang pasti.  Bagi HAPSARI ini sangat menghambat berbagai upaya yang dilakukan untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

“Jadi, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tetap mendesak untuk segera disahkan. Supaya tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang dihadapi Baik Nuril, menjadi korban kekerasan seksual berulang kali dan dimiskinkan, maupun kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswinya,” pungkasnya.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan Anak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya