Setelah Medan, Giliran PN Lubuk Pakam yang Lockdown karena COVID-19

3 hakim dan 3 pegawai isolasi mandiri

Deli Serdang, IDN Times – COVID-19 juga menyerang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang dikabarkan positif COVID-19.

PN Lubuk Pakam pun terpaksa memberlakukan lockdown. Kegiatan di perkantoran pun dihentikan sementara. Pelayanan dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak.

1. PN Lubuk Pakam lockdown hingga 14 September 2020

Setelah Medan, Giliran PN Lubuk Pakam yang Lockdown karena COVID-19Ilustrasi lockdown. IDN Times/Arief Rahmat

Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pun sudah membenarkan ihwal lockdown itu. Juru Bicara PN Lubuk Pakam Anggalanton B Manalu mengatakan jika lockdown berlaku mulai hari ini hingga 14 September 2020 mendatang.

“Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengambil kebijakan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung, mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan lockdown selama satu pekan ke depan terhitung mulai Senin 7 September 2020 sampai dengan hari kerja Jumat 14 September 2020,” kata Anggalanton, Senin (7/9/2020). Itu dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19.

Baca Juga: 38 Orang Positif COVID-19, PN Medan Lockdown Mulai 4 September

2. Enam orang yang positif COVID-19 adalah 3 hakim dan 3 pegawai

Setelah Medan, Giliran PN Lubuk Pakam yang Lockdown karena COVID-19(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

PN Lubuk Pakam pun mengonfirmasi terkait enam orang yang dinyatakan positif COVID-19. Keenamnya terdiri dari tiga hakim dan tiga pegawai.

Tiga hakim itu masing-masing berinisial S, LS dan UWKN. Sementara tiga pegawai yang mengidap virus corona berinisial: M, AH dan SK.  Seluruhnya berstatus orang tanpa gejala dan telah menjalani isolasi mandiri.

Sebelumnya, PN Lubuk pakam sudah melakukan uji swab serentak pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu. Pengambilan sampel dilakukan terhadap 90 orang di PN Lubuk Pakam. Pihak PN Lubuk Pakam menerima hasil pemeriksaan sampel melalui metode polymerase chain reaction (PCR) pada Kamis 3 September 2020.

“Pada saat itu kami mendapati 6 orang rekan kami terkonfirmasi positif CoVID-19,” jelas Anggalanton.

3. Lockdown akan kembali ditinjau

Setelah Medan, Giliran PN Lubuk Pakam yang Lockdown karena COVID-19(Ilustrasi lockdown) IDN Times/M. Tarmizi Murdianto

Kebijakan lockdown diambil Ketua PN Lubuk Pakam Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 124/SK/IX/2020/PN Lbp yang menghentikan sementara kegiatan di pengadilan itu hingga 14 September 2020. Hakim dan pegawai bekerja dari rumah (WFH).

Pelayanan ataupun persidangan hanya akan dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak.  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  masih dibuka agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait penundaan persidangan dan lainnya.

Nantinya, kebijakan lockdown akan ditinjau kembali. Jika masih ada yang terjangkit COVID-19, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

Sebelumnya, PN Medan sudah memberlakukan lockdown mulai Senin 31 Agustus 2020. Bahkan penghentian kegiatan yang seharusnya berakhir pada Kamis (3/9/2020) kembali diperpanjang hingga 11 September 2020.

Lockdown itu berlaku setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan COVID-19. Kemudian ditambah 13 hakim dan 25 pegawai yang juga terpapar COVID-19. Bahkan seorang hakim juga meninggal dunia diduga COVID-19.

Baca Juga: 13 Hakim dan 25 Pegawai Positif COVID-19, PN Medan Jadi Klaster Baru

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya