RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar 

Mahasiswa di Medan bikin aksi di flyover 

Medan, IDN Times - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam paripurna yang digelar hari ini Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini membikin kaget kelompok masyarakat lantaran masih banyak pasal yang diprotes di dalamnya.

Protes berlangsung di Kota Medan, Sumatra Utara. Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, menggelar unjuk rasa dadakan di Jalan Layang, Jamin Ginting, Kota Medan, petang.

Massa membentangkan poster protes. “RKUHP: Lindungi Penguasa Kriminalisasi Warga,” tulis salah satu poster yang dibentang di jalan layang.  Aksi ini memantik perhatian masyarakat pengguna jalan di sana. Beberapa masyarakat ikut memberikan dukungan dengan mengacungi jempol ke arah massa.

1. Kritik tidak pernah digubris DPR dan pemerintah

RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kelompok masyarakat dengan pemerintah dan DPR Pasal - pasal bermasalah di dalam RKUHP tidak berubah meski berhujan kritik.

“Pemerintah dan DPR tidak mendengarkan dan menggubris semua kritik – kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia terkait pasal – pasal yang bermasalah,” ujar Adinda Zahra Noviyanti, perwakilan KontraS Sumut di AKBAR Sumut.

Pasal yang menjadi sorotan penting adalah sola penghinaan presiden dan lembaga negara. “Pasal-pasal ini justru menunjukkan watak anti demokrasi pemerintah terhadap masyarakatnya,” kata Dinda.

Baca Juga: Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur Aceh

2. Potensi kriminalisasi terhadap masyarakat makin tinggi

RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

AKBAR Sumut melihat masih ada sekitar 74 pasal bermasalah lintas isu krusial di dalam draft terakhir (9 November 2022). Di antara isu krusial yang ada antara lain; Demokrasi dan Living law, Pidana mati, Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penggelandangan, perzinaan dan lainnya.

Pasal-pasal bermasalah ini, kata Dinda, rentan menjadi potensi celah kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Pasal-pasal yang ada di dalam itu sangat-sangat mencerminkan digunakan untuk melindungi kekuasaan, tapi sangat rentan terhadap kriminalisasi terhadap warga. Terutama kritik terhadap pemerintah,” kata Dinda.

3. Pemerintah tidak peka dengan seluruh kritik dari masyarakat

RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Dinda, pada prinsipnya, mereka tidak menolak RKUHP. Ini dinilai langkah baik reformasi hukum pidana. Namun sayang, pasal-pasal bermasalah masih dimasukkan.

Sejak 2019 RKUHP digaungkan, berbagai unjuk rasa digelar. Kritik dari kelompok masyarakat sipil menghujani berbagai draft RKUHP. Kritik yang dilayangkan seakan hanya menjadi angin lalu bagi pemerintah.

“Kita sudah memberikan kritik dengan cara yang baik namun tidak digubris. Teman – teman di nasional sudah melakukan diskusi, tetapi yang dilakukan pemerintah hanya sosialisasi, bukan pelibatan secara aktif,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa dilanjut dengan orasi di perempatan Jamin Ginting. AKBAR Sumut mengajak seluruh elemen agar terus memberikan penolakan terhadap pengesahan RKUHP berisi pasal bermasalah itu. Tidak ada satupun polisi yang mengamankan aksi itu.

Baca Juga: 17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya