Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari Kontraktor

Terungkap istilah uang koin dan uang KW

Medan, IDN Times - Sidang kasus suap yang menjerat Bupati Pakpakbharat Remigo Yolando Berutu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/4). Remigo datang sebagai terdakwa kasus suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp1,6 miliar.

Suidang digelar di ruang sidang utama. Seperti biasa, Remigo datang dengan gaya khasnya. Rapi dengan busana batik dan celana bahan.

1. Remigo banyak tertunduk lemas selama sidang dakwaan

Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari KontraktorIDN Times/Prayugo Utomo

Selama jalannya persidangan begitu tampak kegelisahaan pada Remigo. Kepalanya sering kali tertuduk. Memandangi kearah kedua tangannya yang saling memegang.

Sesekali dia mengangkat kepala melihat ke arah hakim. Sesekali juga dia melihat ke kanan dan kekiri. Namun saat kamera awak media mengarah kepadanya remigo langsung menoleh ke arah lain.

Baca Juga: Sumut Ujung Tombak Suara Jokowi-Ma'ruf di Sumatera

2. Uang suap diterima dari Plt Kadis PUPR dan anggota ULP

Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari KontraktorIDN Times/Prayugo Utomo

Nota dakwaan terhadap Remigo dibacakan langsung oleh penuntut umum dari lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan anggota ULP Hendriko Karo Sekali. Total uang yang diterimanya sebesar Rp1,6 miliar.

"Dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp580 juta dan dari Anwar F Padang sebesar Rp300 juta padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut yang bertentangan dengan kewajibannya,"urai Hendrik Fernandiz, salah seorang tim penuntut umum dihadapan persidangan yang diketuai M Abdul Aziz.

3. Istilah 'uang koin' dan 'uang KW' mencuat dalam suap yang diterima Remigo

Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari Kontraktorfourlook.com

Dalam kasus itu, Remigo, David dan Hendriko didakwa bersama-sama memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.

Supaya menang mereka harus membayarkan 'uang koin' sebesar 2 persen dari nilai kontrak. 'Uang koin' itu diluar daripada 'Uang KW' sebesar 15 persen. Bahkan suap dengan kode uang koin dan KW ini sudah menjadi kebiasaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat.

 

4. Daftar pemenang proyek yang diminta Remigo dibicarakan di lingkungan rumah dinas Bupati

Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari KontraktorIDN Times/Prayugo Utomo

Jaksa mengatakan, sekitar Juni 2018 Remigo memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR. Daftar itu diberikan di Pendopo rumah bupati.

Daftar proyek beserta calon pemenang antara lain :
Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).
Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nuslear Banurea (PT Alahta). Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

"Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya." Penuntut Umum KPK.

5. Dari tiga proyek Remigo dapat fee Rp1,6 miliar

Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari KontraktorIDN Times/Prayugo Utomo

Dalam persidangan terungkap, dari ketiga proyek tersebut. Terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko. Totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

6. Remigo dan kuasa hukum bungkam usai sidang

Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari KontraktorIDN Times/Prayugo Utomo

Usai persidangan, Remigo langsung keluar ruangan. Awak media pun mencoba meminta komentar kepada Remigo. Namun dia hanya diam saat dicecar pertanyaan seputar persidangan.

Tak hanya Remigo, kuasa hukumnya Rafles Siregar juga tidak memberi komentar apapun soal persidangan. "Kalian simak saja," ujar Rafles sambil berjalan keluar Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim mengagendakan persidangan akan digelar setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Wow...Sandiaga Dibekali Dua Kantong Uang dari 'Emak-emak' di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya