Prostitusi Online Terbongkar, Seorang Muncikari Ditangkap di Asahan

Polisi menyamar sebagai pelanggan untuk meringkus pelaku

Asahan, IDN Times - Petugas Polres Asahan berhasil membongkar bisnis prostitusi daring atau online. Satu orang yang diduga menjadi muncikari berhasil diringkus.

Pelaku berinisial RAH. Dia dibekuk setelah mengantarkan perempuan yang menjadi korbannya kepada laki-laki hidung belang di Hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (8/1) lalu.

“Kita mengungkap kasus ini berkat informasi yang beredar di masyarakat terkait pelaku yang menjalankan bisnis prostitusi online atau layanan sex berbayar via media sosial,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Kamis (23/1).

Baca Juga: Cabuli 2 Santri, Pekerja di Pesantren Terancam Hukuman Cambuk

1. Petugas menyamar sebagai pelanggan untuk meringkus pelaku

Prostitusi Online Terbongkar, Seorang Muncikari Ditangkap di AsahanPolres Asahan berhasil meringkus muncikari prostitusi online (Istimewa)

Penyelidikan pun dimulai. Petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah disepakati. Kemudian RAH menunggu di pelataran parkir.

“Kita kemudian menemui tersangka di parkiran hotel. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” ungkap Faisal.

2. Sudah delapan bulan beraksi, korbannya 10 orang

Prostitusi Online Terbongkar, Seorang Muncikari Ditangkap di AsahanPolres Asahan berhasil meringkus muncikari prostitusi online (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis haram itu. Dia selalu bertransaksi lewat media sosial.

“Sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan kepada pria hidung belang. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang muncikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” ujarnya.

3. Tersangka terancam enam tahun penjara

Prostitusi Online Terbongkar, Seorang Muncikari Ditangkap di AsahanIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Faisal juga menjelaskan jika kasus itu masih dalam pengembangan penyelidikan. Polisi masih mencari tahu, apakah pelaku juga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

“Kita tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan. Pasti akan kita tindak,” pungkasnya.

Baca Juga: Asahan Punya Stadion Baru, Diambil dari Nama Mantan Bupati Asahan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya