Pria Ini Nekat Curi Emas Pacarnya Sendiri, Sebagian Sudah Digadai 

Pelaku ditangkap di kosnya

Medan, IDN Times - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pencurian Emas milik Desi Br Simbolon. Pelaku berinisial CFS, yang merupakan pacar korban sendiri.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu (12/1/2022) berlokasi di kosan pelaku.

Kasus hilangnya emas ini terjadi hilang pada Jumat (31/12/ 2021) lalu.

1. Pelaku akui mencuri emas dan sebagian digadainya

Pria Ini Nekat Curi Emas Pacarnya Sendiri, Sebagian Sudah Digadai Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian gelang emas milik korban dan mengatakan barang tersebut disimpan di kostnya.

Selain itu, sebahagian barang emas sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P.

2. Keadaan lokasi rumah berinisial P terlihat tak berpenghuni

Pria Ini Nekat Curi Emas Pacarnya Sendiri, Sebagian Sudah Digadai Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendengar pengakuan pelaku, petugas langsung meluncur di kediaman P.

Namun, setibanya di rumah P rumah terlihat dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya.

3. Pelaku diberi ancaman minimal tujuh tahun penjara

Pria Ini Nekat Curi Emas Pacarnya Sendiri, Sebagian Sudah Digadai Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Patumbak, Faidir Chan, melalui Kanit Reskrim, Ridwan membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian Emas tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, berupa satu buah gelang emas milik korban serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru.

"Yang dibeli pelaku dari hasil curia,n sudah di boyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Ridwan.

Dijelaskanya, kalau pelaku dijerat sebagaimana di maksud dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Fatia dan Haris Dijemput Polisi, KontraS Sumut: Penguasa Otoriter!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya