Penipu Modus "Keluarga Ditangkap Polisi karena Narkoba" Diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Di era modern saat ini, kasus penipuan masih marak terjadi dengan modus yang makin beragam.
Satu di antaranya yang sering terjadi adalah modusnya lewat telepon selular yang mengaku dari pihak kepolisian dan mengatakan anggota keluarga korban ditangkap karena kasus narkoba.
Tersangka modus seperti ini berhasil ditangkap polisi.
1. Pelaku menyebut, keluarga korban tertangkap kasus narkoba
Polisi berhasil meringkus salah seorang pelaku penipuan berinisial BP alias Andi, 33. Warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Merelan itu ditangkap pada Senin (10/6) lalu.
Dia dilaporkan oleh korban yang sudah tertipu Rp80 juta.
“Jadi modusnya, pelaku menelepon korban dan mengatakan anggota keluarganya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dan pelaku mengatakan bisa membebaskannya. Tapi syaratnya harus memberikan sejumlah uang. Padahal gak ada keluarganya yang tertangkap,” terang Kapolsek Medan Timur Komisaris, Muhammad Arifin, Senin (24/6).
Baca Juga: [BREAKING] Pembacaan Putusan MK Dipercepat Jadi Tanggal 27 Juni
2. Pelaku langsung menemui korban untuk mengambil uang ‘tebusan’
Arifin menjelaskan, BP-lah yang mengambil langsung uang tebusan itu. Dia menemui korban dan mengambil uang puluhan juta.
Setelah berhasil, pelaku melarikan diri dan tidak pernah menghubungi korban lagi.
3. Uang hasil penipuan dibelikan barang elektronik
Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Pelaku juga membelikan sejumlah barang dari uang hasil menipu.
“Jadi mereka menghabiskan uang itu dengan membeli peralatan elektronik. Barang-barang itu juga menjadi barang bukti,” ungkap Arifin.
Bahkan, kepada orang lain, pelaku mengaku barang-barang itu dibeli dari hasil panen pertanian.
4. Pelaku mencari calon korban secara acak
Kasus ini dilaporkan oleh korban Sudianto, warga Jalan Mahoni, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Perjuangan.
Dari pengakuannya, korban dipilih secara acak. Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan nomor telepon calon korban.
“Jadi kita menduga korbannya tidak hanya di Sumut saja. Kalau laporan baru di sini. Kabarnya sudah banyak laporan. Ini masih kita kumpulkan,” tukasnya.
5. Polisi buru pelaku yang menelepon korban
Hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang berperan sebagai penelepon. Arifin berharap, masyarakat bisa mewaspadai aksi lewat telepon yang memang sedang marak.
“Inisial pelakunya D. Ini masih kita lakukan pengejaran. Untuk masyarakat harus mewaspadai aksi-aksi serupa. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.
Pelaku terancam melanggar Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: 30 Orang Tewas Terbakar, Tiga Bos Pabrik Korek Gas Ditahan Polisi