Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan

Ratusan kondom dan sex toys disita

Medan, IDN Times – Polda Sumatera Utara membongkar praktik pijat plus-plus khusus gay yang beroperasi di Kota Medan. Praktik panti pijat itu terungkap setelah masyarakat sekitar curiga dengan aktivitas yang terlihat.

Keterangan polisi menyebut jika panti pijat itu berada di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan. Ada 11 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus pada Minggu (31/5) lalu.

“Satu orang yang diamankan berinsial A (50) sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (3/6)

1. Awalnya masyarakat curiga dengan aktivitas di panti pijat tersebut

Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di MedanPersonel Polda Sumut menunjukkan tersangka dan barang bukti pijat plus-plus khusus gay ang terungkap di Medan (Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Irwan Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat gelagat aneh di panti pijat itu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta jika panti pijat itu khusus untuk gay.

“Ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP,’’ ujar Irwan di Mapolda Sumut, Rabu (4/6).

Baca Juga: Seorang Polisi Diduga Tembak Dirinya Sendiri di Serdang Bedagai

2. Polisi sita sex toys dan ratusan kondom

Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di MedanIlustrasi kondom. Unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita ratusan kondom atau alat kontrasepsi dan sejumlah alat bantu seks. Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan alat komunikasi khusus untuk mengelabui petugas kepolisian.

Lewat jalur komunikasi khusus itu, mereka menawarkan jasa kepada para pelanggan. “Mereka puya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para pengguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung,’’ungkap Irwan

3. Polisi masih mendalami penyelidikan

Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di MedanIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Mereka tengah mencari soal besaran tarif yang menggunakan jasa pijat plus-plus ini. Polisi menganggap, panti pijat ini menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

 “Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding  tempat pijat lainnya.  Misalnya ada (mainan) alat kelamin (sex toys).  Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya  ratusan, bahkan  lima ratusan lebih. Belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan.

Atas perbuatannya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaat fisik seksual dengan pidana seringan-ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.

Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan

Baca Juga: Polisi Tembak Diri Sendiri, Diduga Stres karena Sakit Pinggang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya