Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang Dievaluasi

Lahan sudah diusahai rakyat 50 tahun lebih

Deli Serdang, IDN Times – Hendri Ponda menyeruput kopinya mengawali cerita soal polemik lahan pertaniannya bersama sejumlah warga lainnya. Dia bercerita, lahan mereka di Dusun VIII Sukabumi Lama, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal dan Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diklaim orang lain.

Tanah itu sudah diusahai mereka secara turun menurun. Ditanami berbagai macam tanaman. Namun, pada 2019, tiba-tiba ada oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan akan segera mensertifikatkan tanah

Lahan yang diusahai warga seluas 30 hektare. Dengan kondisi ini, mereka terancam terusir dari atas lahannya.

1. Hendri Pondah ungkap sejarah lahan

Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang DievaluasiDok. KontraS Sumut

Ternyata bukan tanpa alasan mereka mengusahai lahan seluas 30 hektar itu.  Lahan itu kata Hendri diberikan secara turun temurun sejak tahun 1950. Dia menyebut lahan itu merupakan lahan bekas perkebunan Sei Semayang Roterdam A yang kontraknya habis pada 1950.

"Sejak 1956 dibangunlah persawahan dengan nama persawahan tentara bebas tugas yang diketuai Sersan Mayor Efendi Chan. Anggota petaninya saat itu berjumlah 85 orang yang terdiri dari tentara bebas tugas dan rakyat. Di dalamnya itu termasuklah orang-orangtua kami atau orang yang kemudian melakukan ganti rugi," kata Hendri Pondah, Rabu (4/9).

R Karina, warga lainnya menuturkan, polemik di lahan mereka ternyata sudah terjadi pada 2014. Bahkan sempat terjadi perusakan tanaman dan lahan saat itu. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut.

Saat itu warga sempat menggelar unjuk rasa di atas lahan. Memprotes aksi perusakan lahan yang sudah merugikan mereka.

2. Hendri Cs punya dasar pengusahaan tanah, hingga mendapat ancaman pembunuhan

Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang DievaluasiDok. Kontras Sumut

Ponda mengatakan jika mereka memiliki dasar hukum penguasaan lahan. Salah satu contoh, surat yang diurus pada 1973, hingga terbit surat Bupati Deli Serdang dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 27948/A/I/12.

Hendri juga menyesalkan proses hukum yang mereka adukan ke Polda Sumut di 2014 dihentikan, dengan alasan kasus ini persoalan perdata bukan tindak pidana. Padahal ada sepuluh keluarga yang ikut membuat laporan terkait perampasan tanah, yang dilakukan oleh orang suruhan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris.

"Padahal lahan yang kami kelola saat itu sudah dirusak dan diduduki secara paksa. Bahkan saat kejadian itu saya sempat diancam untuk dibunuh," kenang Ponda.

Baca Juga: Terkait Papua, KontraS : Pemerintah Harus Sikapi Oknum Intoleran  

3. Kecewa terhadap BPN Deli Serdang saat pengurusan PTSL

Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang DievaluasiDok. KontraS Sumut

Pada 2018, Hendri Pondah Cs mencoba mengurus lahan mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deli Serdang. Dalam prosesnya sudah sempat dilakukan pengukuran. Bahkan tanah milik Setman, Tony Sinuraya dan Ester Br Ginting (warga lainnya) telah keluar peta bidangnya dari BPN Deli Serdang.

"Akan tetapi, prosesnya kembali tersendat dengan alasan ada sengketa kepemilikan dengan orang-orang perampas tanah di 2014. Saat itu BPN Deli Serdang sempat mencoba melakukan mediasi, tapi dalam prosesnya tak menemukan penyelesaian," ucap R Karina.

4. Penyerobot lahan mengurus sertifikat ke BPN Deli Serdang

Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang DievaluasiIDN Times/Prayugo Utomo

Kekecewaan masyarakat terhadap BPN Deli Serdang pun semakin menguat. Apalagi dengan terbitnya surat dari BPN Nomor  1677/3-12.07/VII/2019 23 juli 2019 yang intinya menjelaskan bahwa kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris (penyerobot) tanah itu sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat dengan nomor berkas 71144/2019, 71145/2019, 71147/2019 dan 71172/2019.

Dalam surat itu, masyarakat yang terkena masalah diminta dalam waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika tidak, permohonan sertifikat oleh penyerobot lahan bakal diterbitkan.

"Kebijakan yang diambil BPN Deli Serdang dalam hal ini kami nilai sangat tidak adil. Apalagi objek tanah yang didaftarkan sama sekali kami tidak tau dimana petanya. Dan surat dari BPN itu tidak diantarkan langsung ke saya, tapi dititipkan melalui teman yang tanahnya juga ikut bersengketa," ungkap Hendri.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara pun angkat bicara. Karena sejak 2014 KontraS sudah melakukan advokasi terhadap kelompok Hendri Cs. Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis menyebutkan, langkah BPN Deli Serdang harus dievaluasi. Harusnya BPN lebih arif dan bijaksana dalam menangani lahan yang bersengketa. Sehingga, tidak terlalu gegabah menerbitkan surat Nomor 1677/3-12.07/VII/2019.

5. KontraS meminta BPN Deli Serdang dievaluasi

Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang DievaluasiDok. KontraS Sumut

Kasus sengketa lahan ini kembali mendapat perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara. Karena sejak 2014 lalu, para masyarakat meminta KontraS untuk mendampingi kasus itu.

Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis mengatakan, masalah lahan di Kecamatan Sunggal bukanlah hal baru. Bahkan lahan milik warga itu sudah sempat berproses melalui PTSL. Sekalipun belum ada surat resmi dari BPN terkait penolakan permohonan sertifikat, tapi pada intinya BPN tidak menerbitkannya kepada pengadu.

"Tapi, kenapa ketika permohonan dilakukan oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris (penyerobot) itu BPN justru meminta pengadu untuk menggugat ?. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya di balik proses ini," ungkap Amin.

"Oleh sebab itu, kami meminta Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja jajaran BPN Deli Serdang. Alasannya, BPN yang harusnya menjadi garda terdepan dalam menuntaskan konflik agraria, tidak berubah menjadi sumber masalah dalam persoalan konflik agraria," pungkas Amin.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Hiskia Simarmata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mngatakan dirinya belum mengetahui soal kasus itu. “Coba sama Pak Sujono (Kepala sengketa konflik dan perkara ATR/BPN Deli Serdang) saja pak, saya tidak begitu menguasai,” ungkapnya.

Hiskia enggan menjawab lebih lanjut. Karena dia mengaku masih berada di Jakarta mengikuti rapat.

Baca Juga: Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya