Perampok yang Bunuh Nenek di Tebing Tinggi Ditangkap, Usianya 17 Tahun

Pelaku menggondol uang dan perhiasan korban

Tebing Tinggi, IDN Times – Kasus meninggalnya seorang nenek bernama Siti Ramonah (78) di Kota Tebing Tinggi pada Minggu (14/8/2022) terungkap. Sang nenek merupakan korban perampokan dan pembunuhan.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelakunya ditangkap di sebuah warung internet, Minggu (14/8/2022) malam. Dia berinisial DD dan masih berusia 17 tahun.

"Tim langsung bergerak dan berhasil menggamankan pelaku Dendi," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (15/8/2022).

1. Pelaku masuk ke kamar melalui jendela

Perampok yang Bunuh Nenek di Tebing Tinggi Ditangkap, Usianya 17 TahunIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan jika pelaku masuk melalui jendela kamar. Saat olah TKP , polisi menemukan bekas  congkelan di jendela kamar  korban.

Pelaku menggondol uang dan perhiasan korban. Lalu dia membunuhnya.

"Barang yang diduga hilang dari tubuh korban yaitu 2 gram emas, hilang dari telinga korban, 5 gram gelang emas hilang dari tangan kanan korban dan uang tunai sebesar Rp 3 juta," ujar Agus.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Jual HP Murah di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap

2. Pelaku menjual hasil rampokan ke penadah

Perampok yang Bunuh Nenek di Tebing Tinggi Ditangkap, Usianya 17 TahunIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

DD mengakui perbuatannya. Barang-barang hasil rampokan, ia jual ke penadah bernama Apin.

Polisi kemudian menangkap Apin.  "Tim menggamankan pelaku Apin, dengan berikut barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku, DD dan Apin saat akan (bertransaksi) menjual emas tersebut," ujar Agus.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Perampok yang Bunuh Nenek di Tebing Tinggi Ditangkap, Usianya 17 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Agus belum merinci bagaimana korban dihabisi. Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Kepada pelaku disangkakan Pasal  338 Subs 365 ayat (3)  KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Agus

Sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh cucunya, bernama Adit, di kamarnya, Minggu (14/8/2022). Posisi korban saat itu, terlentang dan tampak sebuah bantal berada di atas muka korban.

"Serta dari bagian hidung korban, mengalami ke luar cairan,"ujar Agus

Baca Juga: Golkar Sumut Sesalkan Tudingan Edy Soal Tak Dukung Pembangunan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya