Penembakan di Simalungun, Pelaku Mengaku Dendam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times – Kasus penembakan terhadap Jhon Effendi Simarmata (50), warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada 27 Mei 2024 lalu terungkap. Polisi menangkap terduga pelakunya berinisial FJS (33).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, di Simalungun menyebutkan tersangkanya berinisial FJS (33).
1. Pelaku ditangkap di Jambi
Pelaku yang juga warga Kelurahan Tiga Runggu, dan ditangkap personel Unit I Operasional Kejahatan dan Kekerasan Polres Simalungun di Kota Jambi pada 7 Juni 2024.
Pelaku merupakan sopir. Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Informasi keberadaan pelaku yang pekerjaannya sebagai sopir itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi pada 4 Juni 2024. Setelqh itu tim dipimpin Kanit Kejahatan dan Kekerasan Ipda Ivan R Purba pun bergerak ke Kota Jambi.
2. Pelaku salah sasaran tembak
Setelah menangkap pelaku, polisi menginterogasinya. Hasil penyelidikan, pelaku ternyata hendak menembak korban Sarman Purba yang merupakan tetangganya sendiri. Dia merasa dendam terhadap Sarman.
"Sarman disebut sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan sering ribut karena tapal batas tanah," kata Ghulam, Senin (10/6/2024). Namun saat meletuskan senjata, peluru malah mengenai korban Jhon.
3. Pelaku sudah ditahan polisi
Kini barang bukti mobil angkutan barang, proyektil peluru dan satu senjata laras panjang jenis "airsoft gun" diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya. Pelaku juga ditahan di sana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap PPPK, Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka