Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Aulia Dihukum 6 Bulan Penjara

Pesuruhnya masih buron hingga kini

Medan, IDN Times – Majelis hakim memvonis enam bulan penjara kepada Adil Aulia. Pria 28 tahun ini terjerat kasus kepemilikan satwa endemik dilindungi.

Sidang digelar Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7). Selama persidangan, Adil hanya mampu terdiam dan menunduk saat mendengar hakim membacakan vonis.

1. Selain 6 bulan penjara, Adil juga harus membayar denda

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Aulia Dihukum 6 Bulan Penjarapixabay/EmAji

Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Dia diketahui memelihara 16 ekor burung dilindungi.

"Terdakwa secara menyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim Mian Munthe dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III PN Medan.

Selain hukuman penjara, dia juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu dalam agar barang bukti berupa 16 ekor burung dilepaskan kembali ke habitatnya melaluilembaga BBKSDA Sumut.

Baca Juga: [BREAKING] PSMS Medan Kalah 0-1 dari Cilegon United di Stadion Teladan

2. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Aulia Dihukum 6 Bulan Penjarahttps://fin.co.id/2018/08/08/sidang-ditunda-ohorella-hakim-sangat-lemah/

Putusan yang diberikan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean.  Jaksa meminta agar terdakwa dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Menyikapi putusan ini JPu menyatakan menerima, sedangkan terdakwa tampak hanya terdiam hingga persidangan usai.

3. Terdakwa pelihara Kakatua Raja, Rangkong Papan hingga Kasuari Klambir Ganda

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Aulia Dihukum 6 Bulan PenjaraIDN Times/Abdurrahman

Dalam dakwaannya, Adil yang merupakan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, bersama rekannya Robby (DPO) diketahui menyimpan burung dilindungi pada Desember 2018 hingga  Februari 2019 lalu.

Seluruh satwa endemik disimpan di rumah orangtuanya, Jalan Yos Sudarso. Totalnya ad  16 ekor. Mulai dari 5 ekor Kakatua Raja , 5 ekor Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda.

Adil merupakan orang suruhan  Robby. Dia diupah Rp1,2 juta setiap bulannya. Adil bekerja membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Sayangnya dia ditangkap polisi dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dia ditangkap. Sedangkan Robby berhasil kabur hingga sekarang.

Baca Juga: Karyawati Bank Mandiri Syariah Diadang dan Dicekik saat Hendak ke ATM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya