Pegang Payudara Penumpang Angkutan Umum, Laki-laki di Taput Ditangkap

Pelaku ­­mengaku dipicu nafsu

Tapanuli Utara, IDN Times -Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual di angkutan umum, Selasa (23/5/2023). Pelecehan itu terjadi di dalam angkutan Koperasi Bintang Tapanuli (KBT). Tersangkanya berinisial OM (46), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting.

Kejadian pelecehan itu bermula saat korban Bunga (nama samaran) menaiki angkutan KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Korban kemudian memilih tempat duduk di belakang sopir. Saat itu tidak ada rasa curiga korban terhadap pelaku yang duduk di baris belakangnya.

1. Pelaku tiba-tiba memgang payudara korban

Pegang Payudara Penumpang Angkutan Umum, Laki-laki di Taput DitangkapIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satuan Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta menjelaskan, pelecehan itu dilakukan saat mobil berada di seputaran SPBU Jalan Balige, Sipoholon. Tangan pelaku tiba-tiba langsung memegang payudara korban dari belakang.

“Korban terkejut dan memukul tangan tersangka. Korban juga menjerit,” kata Zuhatta.

Baca Juga: Cerita Pria Berusia Satu Abad, 43 Tahun Memendam Asa Berangkat Haji

2. Korban kemudian minta diantarkan ke kantor polisi

Pegang Payudara Penumpang Angkutan Umum, Laki-laki di Taput Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah korban menjerit, tersangka turun di SPBU Sipoholon. Sementara korban meminta sopir membawanya ke kantor polisi.

“Korban kemudian melapor. Kemudian kami langsung meminta Tim Opsnal untuk melalkukan pengejaran,” kata Zuhatta.

3. Polisi menangkap pelaku tiga jam kemudian

Pegang Payudara Penumpang Angkutan Umum, Laki-laki di Taput Ditangkapilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Zuhatta polisi menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan tiga jam setelah pelaku berupaya kabur.

“Pelaku diringkus di Tarutung saat hendak melarikan diri ke wilayah Sibolga,” katanya.

" Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil. Sehingga nekat memegang payu dara korban,” katanya.

Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Bus Tabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 4 Warga Taput Meninggal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya